Mahasiwa KKN UIN Salatiga bersama tim Polsek Banyubiru berkontribusi dalam lomba Satkampling se-Kabupaten Semarang, pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024. Dusun Ngrapah merupakan dusun yang menjadi delegasi dari pemilihan Pos Satkampling di Kecamatan Banyubiru karena letaknya yang cukup strategis. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh mahasiswa KKN UIN Salatiga untuk berkampanye tentang bahaya menyetrum ikan. Kampanye ini diwujudkan dengan adegan peragaan melalui sebuah drama yang menyampaikan bahwa menyetrum ikan merupakan tindak kriminal dan dapat merusak ekosistem perairan.
Aiptu Darsono, S.H selaku Bhabinkamtibnas Desa Ngrapah, menambahkan bahwa menyetrum ikan dapat menganggu ekositem perairan. "Dengan adanya drama peragaan dari mahasiswa KKN ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat terkait bahaya menyetrum ikan serta dampaknya terhadap lingkungan, khususnya ekosistem perairan," tambahnya.Â
Selain itu, tim penilai dari Kasat Polres Semarang, AKP Sri Hartini, S.H juga memberikan apresiasi serta memberikan pengertian bahwa menyetrum ikan adalah tindakan kriminal dan diatur dalam Undang-Undang. "Bapak Ibu sekalian, menyetrum ikan itu tindak kriminal, ada Undang-Undang yang mengatur tentang larangan menyetrum ikan, bahkan bisa berujung pada pidana," tutur beliau saat melakukan evaluasi penilaian.
Mahasiswa KKN UIN Salatiga desa Ngrapah berharap dengan adanya kampanye ini bisa menambah kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem perairan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H