Mohon tunggu...
wulan123
wulan123 Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa fakultas Hukum

Mahasiswa Hukum angkatan 22

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Meneropong Kesenjangan Upah Antara Harapan , Tantangan dan Solusi

27 Desember 2024   16:25 Diperbarui: 27 Desember 2024   15:23 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 6,5%. Keputusan ini mendapat respons yang beragam dari kelompok buruh di berbagai daerah. Beberapa serikat buruh, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menyambut baik langkah ini sebagai usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun, ada juga kelompok yang merasa persentase kenaikan tersebut belum sesuai dengan harapan mereka.

Di tengah pemulihan ekonomi nasional, kenaikan upah ini mencerminkan tantangan dalam menyeimbangkan berbagai kepentingan. Indonesia tercatat mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup stabil, dengan angka 5,05% pada kuartal III-2023, Faktor ini menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan besaran kenaikan upah, sambil tetap memperhatikan daya saing industri dan keberlanjutan usaha di tengah ketidak pastian ekonomi global. Penerapan kenaikan UMP ini perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas, mengingat Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan pasca pandemi, tekanan inflasi global, dan potensi resesi di negara-negara mitra dagang utama. Keputusan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan tuntutan pekerja dengan kemampuan dunia usaha, demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Di Indonesia, dasar hukum mengenai pengupahan diatur secara menyeluruh melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 . Kedua regulasi menjadikan prinsip Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai acuan utama dalam menentukan upah minimum. KHL meliputi berbagai komponen kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya, seperti pangan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi, dan tabungan. PP No. 51/2023 memperkenalkan formula baru dalam perhitungan upah minimum yang mengakomodasi pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dengan tetap mempertahankan tujuan untuk memenuhi KHL sebagai standar minimal kesejahteraan pekerja.

Regulasi ini juga mengharuskan peninjauan berkala terhadap komponen KHL untuk memastikan bahwa standar tersebut tetap relevan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan kondisi sosial ekonomi. Pemerintah daerah diberikan wewenang untuk menyesuaikan besaran upah minimum dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan kemampuan dunia usaha setempat, namun tetap berpegang pada prinsip pemenuhan KHL sebagai dasar penetapan upah.

Pengupahan buruh di Indonesia menggambarkan kondisi ideal yang seharusnya tercapai berdasarkan kerangka regulasi yang ada melalui  Undang- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah membawa perubahan signifikan dalam sistem pengupahan nasional. Regulasi ini mengamanatkan penyederhanaan struktur upah dan mengedepankan formula yang lebih terukur dalam penetapan upah minimum. Undang-undang ini juga menekankan pentingnya keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan kemampuan dunia usaha untuk menjamin keberlanjutan ekonomi.

PP No. 51/2023 sebagai turunan UU Cipta Kerja memberikan panduan teknis yang lebih detail dalam implementasi sistem pengupahan. Peraturan ini mengatur mekanisme penetapan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel ekonomi makro seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula baru ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kondusif sambil tetap melindungi hak-hak pekerja. Penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota harus mengacu pada perhitungan yang terukur dan dapat dipertanggung jawabkan.

Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam regulasi pengupahan mencakup serangkaian komponen esensial yang harus dipenuhi untuk menjamin standar hidup yang memadai bagi pekerja dan keluarganya. Prinsip-prinsip KHL meliputi:

  1. Pemenuhan kebutuhan fisik (pangan, sandang, papan)
  2. Kebutuhan sosial dan budaya (pendidikan, kesehatan, rekreasi)
  3. Tabungan untuk jaminan masa depan
  4. Penyesuaian berkala sesuai perkembangan ekonomi

Tujuan ideal pengupahan yang berkeadilan seharusnya mencapai beberapa aspek kunci:

  1. Menjamin standar hidup yang layak bagi pekerja dan keluarganya
  2. Menciptakan sistem pengupahan yang transparan dan dapat diprediksi
  3. Mendorong produktivitas dan daya saing industri

Kondisi ideal ini juga mengharuskan adanya mekanisme dialog sosial yang efektif antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dalam penetapan kebijakan pengupahan. Sistem pengupahan seharusnya tidak hanya fokus pada nominal upah, tetapi juga memperhatikan aspek non-moneter seperti jaminan sosial, pengembangan keterampilan, dan kesempatan karir yang dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja secara keseluruhan.

Kondisi perekonomian Indonesia saat ini masih menghadapi tantangan inflasi yang cukup signifikan, meski pertumbuhan ekonomi menunjukkan tren positif di kisaran 5%. Tekanan inflasi terutama bersumber dari kenaikan harga pangan dan energi yang berimbas pada meningkatnya biaya produksi perusahaan. Di tengah kondisi tersebut, kemampuan perusahaan dalam mengimplementasikan kenaikan upah menjadi terbatas karena harus menyeimbangkan antara kesejahteraan pekerja dengan keberlangsungan usaha. Banyak perusahaan, terutama sektor UMKM dan padat karya, masih dalam fase pemulihan pasca pandemi sehingga kenaikan biaya operasional termasuk upah perlu dilakukan secara bertahap dan terukur.

Dari sisi pekerja, tekanan inflasi telah menggerus daya beli mereka secara nyata. Kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya transportasi, dan kebutuhan dasar lainnya tidak selalu dapat diimbangi oleh kenaikan upah yang diterima. Kondisi ini semakin berat bagi pekerja dengan tanggungan keluarga, dimana kebutuhan hidup layak (KHL) semakin sulit dipenuhi dari upah yang ada. Pemenuhan KHL sebagai acuan penetapan upah minimum menghadapi tantangan dalam hal metodologi penghitungan yang transparan serta keterwakilan komponen kebutuhan riil para pekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun