Mohon tunggu...
D Wuala Tanggopu
D Wuala Tanggopu Mohon Tunggu... Administrasi - Murid

Murid kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Buta Kondisi Sosial Masyarakat, Kapitalis PT Vale Menuai Demonstrasi

28 Mei 2012   06:58 Diperbarui: 7 Juni 2016   17:41 1280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tanya: Masyarakat Dongi menyatakan bahwa tanah leluhur mereka telah diambil alih dan dijadikan sebagai lapangan golf PT Inco. Perusahaan anda juga melakukan kegiatan penambangan di pemakaman leluhur mereka dan kegiatan operasional anda telah merampas rumah dan kehidupan traditional mereka. Apa rencana PT Inco untuk memberikan kompensasi bagi masyarakat Dongi tersebut?PT Inco: PT Inco melakukan kerja sama secara informal dengan masyarakat Dongi dan pemda Luwu Timur untuk mencari penyelesaikan masalah yang saling menguntungkan. Sebuah team khusus telah dibentuk untuk menyelesaikan masalah klaim tanah bersejarah tersebut dengan melibatkan perwakilan dari PT Inco, masyarakat Dongi dan pemerintah daerah. PT Inco mengalokasikan dana dari pendanaan pemberdayaan masyarakat dan menyediakan kesempatan kerja untuk membantu masyarakat Dongi mencapai kehidupan yang berkesinambungan di lingkungan baru mereka. 

Tanya: Menurut Yayasan Tanah Merdeka, kebanyakan dari karyawan PT Inco bukan berasal dari Sorowako atau desa-desa lain yang berada dalam wilayah konsesi perusahaan. Yayasan tersebut menyatakan bahwa dari 2,500 penduduk asli daerah tersebut, hanya 143 bekerja pada PT Inco dan kebanyakan berada pada posisi pekerjaan dengan upah rendah. Bagaimana anda menanggapi hal ini? PT Inco: PT Inco melakukan proses penerimaan, pelatihan dan sub-kontrak dari penduduk dan usaha setempat. Kebijakan penerimaan karyawan PT Inco adalah untuk memberikan prioritas kepada calon karyawan yang berdomisili di wilayah sekitar. Berdasarkan pada tempat domisili, 75% dari karyawan kami berasal dari kecamatan Sorowako, Malili dan Towuti, 14% dari wilayah lain di propinsi Sulawesi Selatan dan 11% berasal dari luar Sulawesi Selatan. Angka tersebut adalah valid pada September 2004.Saat ini jumlah angka pekerja yang berasal dari suku etnis yang menempati posisi atas manajemen PT Inco semakin meningkat. 

Tanya: Berapa persen dari pendapatan total yang anda alokasikan untuk program pemberdayaan masyarakat (Community Development) atau program perlindungan lingkungan? PT Inco: Kami mengalokasikan US$1.5 juta per tahun untuk program Community Development dan kontribusi lainnya. Prioritas PT Inco adalah untuk memberdayakan masyarakat. Sekitar 50% dari dana tersebut dialokasikan untuk pendidikan, 15% untuk kesehatan dan pengembangan usaha dan sisanya untuk pembangunan fisik. Sejak awal kegiatan operasionalnya, PT Inco tidak pernah gagal dalam memberikan dukungan dan bantuan bagi masyarakat sekitar, bahkan dalam masa-masa sulit. Selama periode pembangunan (1974 – 1978) PT Inco telah meluncurkan program ComDev dan terus menjalankan program tersebut selama period sulit pada 10 tahun pertama yaitu di tahun 1978 – 1987. 

Tanya: Mengapa beberapa desa dan masyarakat di dalam wilayah operasional PT Inco masih dibawah garis kemiskinan? PT Inco: PT Inco mengeluarkan dana sebesar US$1.5 juta per tahun untuk pelaksanaan program Community Development dan memberikan kontribusi termasuk bantuan dana dan teknis untuk memperbaiki standar hidup masyarakat. Perusahaan bekerja sama dengan masyarakat sekitar untuk memberikan penyuluhan di bidang pendidikan, kesehatan, pertanian termasuk penyediaan sistem air bersih dan pengairan. Perusahaan tetap menjalankan komitmen untuk melakukan investasi jangka panjang di Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi bangsa, termasuk pembangunan masyarakat sekitar. Walaupun pengentasan kemiskinan adalah tanggung jawab pemerintah, kami tetap membantu pemda dalam menurunkan tingkat kemiskinan di sekitar wilayah operasional kami. Sejarah kontrak karya PT Inco dengan Pemerintah Republik Indonesiahttp://www.pt-inco.co.id/new/kontrak.php:

  • 25 Juli 1968:PT Inco didirikan berdasarkan ketentuan Hukum Indonesia dalam bidang Penanaman Modal Asing, No.1, tahun 1967.
  • 27 Juli 1969:Penandatanganan Kontrak Karya untuk jangka waktu 30 tahun sejak dimulainya produksi komersial tanggal 1 April 1978 hingga 31 Maret 2008.
  • 15 Januari 1996:Modifikasi dan perpanjangan Kontrak Karya selama 30 tahun berikutnya sampai tahun 2025.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun