[caption caption="Sumber foto: nasional.kompas.com"][/caption]
Â
Di dalam Permendagri No. 6 Tahun 2016 yang berlaku mulai Senin tanggal 8 Februari 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah tersebut, terdapat ketentuan seragam dinas di bawah Kemendagri, termasuk juga pemerintah daerah. Adapun ketentuan seragam dinas itu adalah pada Senin - Selasa pakaian dinas krem. Rabu kemeja putih. Kamis - Jumat menggunakan batik. Kemana pakaian daerah? Kok tidak ada?
Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa dan daerah perlu juga mendapatkan apresiasi. Katanya lagi, bahwa Permendagri ini merupakan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sanksi bagi mereka yang melanggar tidak main-main. Menurut Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto, bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tersebut, akan dikenakan teguran sampai disekolahkan kembali.
Apa sih semangat yang ingin dicapai? Agar PNS tidak keluyuran? Tetapi bukan dengan meniadakan seragam pakaian daerah. Ada juga pernyataan dari Mendagri Tjahyo Kumolo bahwa batik di sini adalah batik tenun atau ikat yang katanya bermanfaat membantu para pengrajin di daerah. Mungkin pernyataan ini dan peraturan Permendagri perlu juga dibuatkan Perda-nya. Tidak setiap daerah memiliki kerajinan batik dan tidak setiap daerah juga berpakaian khas batik. Ada yang berbaju kurung, seperti di Kepri dan Jambi.
Pakaian daerah menjadi simbol indahnya perbedaan, Bhinneka Tunggal Ika. Itulah kalimat yang digenggam erat oleh burung Garuda, lambang negara kita. Boleh saja jika nanti batiknya memiliki corak khas masing-masing daerah, dan digunakan pada hari Kamis atau Jumat. Namun mengenakan pakaian daerah, jangan sampai dihilangkan.
Toh jika ingin membantu pengrajin daerah, perlu juga dilihat karakteristik daerahnya. Keharusan menggunakan pakaian daerah lebih tepat. Selain mengangkat pamor daerah pasti juga mengangkat masyarakat sekitar. Jangan sampai dengan diwajibkannya batik, pemerintah daerah lalu mesan batik yang berciri khasnya di tempat lain. Karena tidak memiliki sumberdaya untuk itu, sementara kekhasan daerah perlu juga dijaga.
Aturan Permendagri ini tentu disikapi beragam di daerah, bahkan ada yang keras mengatakan bahwa ini adalah upaya jawanisasi. Seharusnya pemerintah dalam hal ini Kemendagri bijak dalam cara mengeluarkan aturan. Sehingga aturan yang dikeluarkan tidak menimbulkan persepsi negatif. Mungkin lebih baik menebak dalamnya air dari riaknya.
Salam Kompasiana
Sumber:
http://www.kemendagri.go.id/news/2016/01/25/seragam-dinas-pns-berubah-lagi
http://www.kemendagri.go.id/news/2016/02/04/perubahan-pakaian-dinas-berlaku-senin-depan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H