Mohon tunggu...
Wisnu Aditya Putra
Wisnu Aditya Putra Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Pancasila terhadap Lingkungan Kerja

22 Juni 2024   11:23 Diperbarui: 22 Juni 2024   11:30 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada kondisi saat di era digital dengan adanya persaingan usaha maupun pekerjaan, makna dan nilai-nilai Pancasila harus tetap diamalkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari agar keberadaannya tidak hanya dijadikan sebagai simbol semata. Pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini, karena Pancasila sangat sarat dengan nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.   Maka dari itu di setiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk menerapkan perilaku dan etika yang sesuai dengan nilai nilai Pancasila. Etika Pancasila ialah etika dasar penaksiran buruk dan baik dalam nilai sila Pancasila, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, dan kerakyatan, serta keadilan. Sebagai masyarakat Indonesia perilaku tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan harus bisa meninggikan nilai sila yang jelas membentuk suatu hal yang banyak meneruskan faedah pada banyak orang.

          Rumusan Masalah pada tulisan ini adalah tentang apa itu etika kerja,  seperti hubungan Industrial Pancasila dan permasalahan implementasi nilai-nilai Pancasila pada dunia kerja. Contonya seperti alasan mengapa perusahaan tidak mendaftarkan karyawanya BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), sanksi Hukum terhadap perusahaan yang tidak memberi hak seperti BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), contoh implementasi nilai Pancasila di dunia kerja.

          Dalam pemasalahan ini dapat ditemukan penyelesaian masalahnya yaitu dengan disajikan hasil dari data data yang terkumpul melalui penelitian atau observasi. pada bagian Subbab pembahasan telah dijelaskan hasil dari permasalahan di atas.

          Sebagai contoh  adalah nilai-nilai dari Pancasila yang sudah dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Dalam pasal 1 angka 16 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa pengertian hubungan industrial adalah "suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang erdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

          Dari peraturan tersebut maka Semua perusahaan perlu mendapatkan peringatan atau bahkan penegakan hukum bila karyawan perusahaan tersebut tidak terdaftar BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) agar hak hak pekerja dapat diperjuangkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

METODE PENELITIAN

Metode penelitian dilakukan dengan metode kualitatif, grounded theory, yaitu peneliti melakukan pengamatan secara langsung pada obyek penelitian secara induktif, yaitu menarik kesimpullan dari hal-hal yang khusus menuju kesimpulan yang bersifat umum. Menurut Creswell dalam Sugiyono (2016) "metode kualitatif dibagi menjadi lima macam, yaitu phenomenological research, grounded theory, ethnography, case study and narrative research". Teori Grounded adalah merupakan salah satu jenis metode kualitatif, dimana peneliti dapat menarik generalisasi, teori yang abstrak tentang proses, tindakan atau interaksi berdasarkan pandangan dari partisipan yang diteliti.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Menyadari pentingnya pekerja di era industri, perlu dilakukan pemikiran agar pekerja dapat menjaga keselamatannya dalam menjalankan pekerjaan. Pemikiran tersebut merupakan bagian dari program perlindungan pekerja, yang dalam praktik sehari-hari berguna untuk dapat mempertahankan produktivitas dan kestabilan perusahaan. Hubungan Industrial mengacu pada hubungan antara para pelaku dalam proses produksi (pekerja, dan pengusaha) yang menciptakan barang dan jasa sebagai hasil bisnis dan pemerintah, yang melindungi dan memajukan perekonomian Nasional. Hubungan Industrial terdiri atas:

(1) Pembentukan perjanjian kerja/perjanjian kerja bersama yang menjadi landasan hubungan Industrial

(2) Kewajiban pekerja/buruh bekerja untuk atau di bawah arahan pengusaha yang merupakan hak pengusaha atas pekerja/buruh; pekerja/buruh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun