C. Anak Angkat Dalam Islam
Dalam Islam, anak angkat tidak memiliki status hukum yang sama dengan anak kandung. Anak angkat secara hukum dianggap sebagai anak asuh atau anak yang diadopsi, namun tetap mempertahankan ikatan biologis dan warisan dengan keluarga biologisnya. Dalam konteks hukum waris Islam, anak angkat tidak memiliki hak waris dari orang tua angkatnya. Harta warisan secara prinsipi akan diwariskan kepada ahli waris langsung, seperti anak kandung, cucu, suami/istri, dan orang tua. Anak angkat tidak termasuk dalam kategori ahli waris yang diakui secara hukum. Namun, Islam mendorong perlakuan baik dan adil terhadap anak angkat.
Anak angkat tetap memiliki hak-hak sosial, emosional, dan materiil dari orang tua angkatnya. Mereka memiliki hak untuk diperlakukan dengan kasih sayang, mendapatkan perawatan, pendidikan, dan perlindungan yang sama seperti anak kandung. Anak angkat juga diharapkan menjalankan kewajiban moral terhadap orang tua angkatnya, seperti menghormati, berbakti, dan merawat mereka di masa tua. Penting untuk membedakan antara konsep adopsi dalam Islam dengan adopsi yang dikenal di beberapa sistem hukum sipil.
Kedudukan anak angkat dalam hukum Islam dan hukum adat dapat berbeda-beda tergantung pada interpretasi dan praktik yang berlaku di masyarakat tertentu. kedudukan anak angkat dalam kedua konteks tersebut:
1. Kedudukan Anak Angkat dalam Hukum Islam: Dalam hukum Islam, anak angkat tidak memiliki status hukum yang sama dengan anak kandung.
2. Kedudukan Anak Angkat dalam Hukum Adat: Kedudukan anak angkat dalam hukum adat dapat berbeda-beda di setiap budaya atau suku bangsa. Dalam beberapa sistem hukum adat, anak angkat dapat memiliki status yang setara dengan anak kandung dan memiliki hak waris dari orang tua angkatnya. Hukum adat dapat mengakui hubungan keluarga yang dibentuk melalui adopsi formal dan memberikan hak-hak waris kepada anak angkat tersebut. Namun, penting untuk dicatat bahwa hukum adat tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan hukum positif atau hukum yang diakui secara resmi oleh negara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI