Pembagian Waris Terhadap Anak Angkat Menurut Hukum Adat Dan Hukum Islam
(Studi Kasus Di Dukuh Duwet)
Reviewer : Achmad Wissanggeni (212121128)
A. Hukum Waris Islam
1. Hukum waris Islam adalah
Hukum yang menentukan siapa yang menjadi ahli waris, bagian ahli waris, menentukan harta peninggalan dan harta warisan bagi orang yang meninggal
2. Rukun Hukum Waris Dalam Islam
Al-Muwaris (pewaris), Al-Waris (Ahli Waris), Tirkah
3. Syarat" Hukum Waris Islam
a. Meninggalnya pewaris
b. Terdapat ahli waris yang hidup secara hakiki pada masa pewaris meninggal
c. Ahli waris diketahui secara pasti dalam bagiannya masing-masing
4. Asas-asas Hukum Waris Islam
a. Asas Ijbari (memaksa atau wajib)
b. Asas Bilateral (peralihan harta melalui dua jalur)
c. Asas Individual (masing" ahli waris mendapat bagian)
d. Asas keadilan yang berimbang
e. Asas sebab adanya kematian
5. Kelompok yang berhak Mewarisi
a. Kelompok ahli waris laki-laki :
(1) Anak laki-laki (2) Cucu laki-laki ancar laki-laki dan seterusnya kebawah (3) Bapak (4) Kakek shahih dan seterusnya keatas (5) Saudara laki-laki sekandung (6) Saudara laki-laki sebapak (7) Saudara laki-laki seibu (8) Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung (9) Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak (10) Paman sekandung (11) Paman sebapak (12) Anak laki-laki paman sekadung (13) Anak laki-laki paman sebapak (14) Suami (15) Orang laki-laki yang memerdekakan budak.
b. Kelompok ahli waris perempuan :
(1) Anak perempuan (2) Cucu perempuan pancar laki-laki (3) Ibu (4) Nenek dari pihak bapak dan seterusnya ke atas (5) Nenek dari pihak ibu dan seterusnya ke atas (6) Saudara perempuan sekandung (7) Saudara perempuan sebapak (8) Saudara perempuan seibu (9) Istri (10) Orang perempuan yang memerdekakan budak
B. Hukum Waris Adat
Hukum waris adat merujuk pada aturan-aturan yang diikuti oleh suatu komunitas atau kelompok masyarakat dalam hal pembagian harta warisan setelah seseorang meninggal dunia. Hukum waris adat berbeda-beda di setiap budaya atau suku bangsa, dan sering kali berakar dari tradisi dan kebiasaan yang telah diwariskan secara turun-temurun. Dalam hukum waris adat, aturan-aturan dapat beragam tergantung pada budaya atau suku bangsa yang bersangkutan. Beberapa prinsip yang umum ditemui dalam hukum waris adat antara lain:
1. Pewaris: Harta warisan akan diteruskan kepada anggota keluarga langsung, seperti anak-anak atau cucu-cucu. Pewaris laki-laki dan perempuan dapat memiliki hak yang berbeda dalam beberapa sistem waris adat.
2. Bagian waris: Pembagian harta warisan dapat dilakukan secara merata antara ahli waris atau dapat pula berdasarkan peran atau kedudukan dalam keluarga. Ada juga sistem waris adat yang mengakui hak istimewa bagi anak laki-laki atau anak sulung.
3. Adat istiadat dan tradisi: Hukum waris adat sering kali mengikuti adat istiadat dan tradisi tertentu yang dipegang oleh masyarakat tersebut. Misalnya, beberapa budaya mewajibkan pewaris untuk menggunakan sebagian harta warisan untuk upacara adat atau memenuhi tanggung jawab sosial tertentu.
4. Pengaruh agama: Hukum waris adat juga dapat dipengaruhi oleh keyakinan agama yang dianut oleh masyarakat tersebut. Dalam beberapa kasus, aturan-aturan agama dapat berlaku paralel dengan hukum waris adat. Penting untuk diingat bahwa hukum waris adat bukanlah hukum yang diakui secara universal dan dapat berbeda-beda di setiap komunitas atau budaya. Selain itu, dalam beberapa negara, sistem hukum sipil atau hukum agama mungkin memiliki yurisdiksi atas masalah waris, dan aturan-aturan hukum tersebut akan berlaku. Jadi, dalam hal waris, penting untuk memahami konteks hukum yang berlaku di wilayah atau negara tempat tinggal Anda.