Mohon tunggu...
Salsabila Hasna
Salsabila Hasna Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

i am in second year as psychology student.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Miliki Peran Ganda, Apakah Melanggar Kode Etik Psikologi?

8 November 2023   11:20 Diperbarui: 8 November 2023   11:44 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah boleh seorang psikolog memiliki peran ganda dengan klien? Apakah hal tersebut bisa melanggar kode etik psikologi? Mari kita bahas lebih mendalam!

Sebelumnya, mari berkenalan dengan psikolog. Psikolog merupakan seorang profesional yang ahli dalam studi mengenai perilaku manusia dan proses mental. Mereka menggunakan pengetahuan mereka tentang psikologi untuk membantu individu dalam mengatasi masalah kesehatan mental dan meningkatkan kesejahteraan mereka secara keseluruhan. 

Dijelaskan juga dalam buku Kode Etik Psikologi Indonesia terbitan 2010, Psikolog merupakan seorang yang memiliki latar belakang pendidikan profesi psikologi dan melalui pendidikan sarjana psikologi strata 1 (S1) kemudian lulus lulus dari pendidikan profesi psikologi atau strata 2 (S2) Pendidikan Magister Psikologi (Profesi Psikolog). Psikolog memiliki wewenang untuk memberikan layanan psikologi. Selain itu Psikolog wajib hukumnya memiliki izin praktik psikologi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selama proses dan praktik memberi layanan psikologi, psikolog akan berhadapan langsung dengan klien untuk mendiskusikan permasalahan yang mungkin sangat pribadi. Namun hubungan antara psikolog dan klien ini bukanlah hubungan yang seimbang, yang mana sang klien mesti menceritakan urusan pribadinya kepada psikolog secara terbuka sedangkan psikolog tidak akan menceritakan masalahnya kepada klien.

Mengapa seperti itu? Hal tersebut bertujuan agar klien menganggap terapis sebagai pendengarnya yang aman dan bisa memberikan saran secara netral untuk pemecahan masalah yang terjadi kepada klien. Hubungan ini memerlukan komunikasi yang kuat, saling pengertian, dan kerahasiaan. Psikolog bertanggung jawab untuk memberikan lingkungan yang aman dan mendukung di mana klien merasa nyaman berbicara tentang masalah mereka. Psikolog juga harus mendengarkan dengan empati, menghormati kepercayaan klien, dan memahami latar belakang serta nilai-nilai klien. 

Proses terapi mengharuskan klien untuk mengungkapkan perasaan, pengalaman, dan pikiran pribadi mereka kepada psikolog. Dalam hubungan ini, terjalin kerjasama antara psikolog dan klien dalam menetapkan tujuan perubahan dan strategi perbaikan. Psikolog memberikan panduan, alat, dan wawasan yang diperlukan untuk membantu klien mencapai perubahan yang diinginkan. Selain itu, kerahasiaan dalam hubungan ini sangat penting, sehingga klien merasa aman berbicara tanpa takut dicemooh atau dihakimi. Selama proses terapi, keterbukaan dan kepercayaan yang tumbuh dalam hubungan ini dapat membantu klien merasa didukung dan mampu mengatasi masalah mereka.

Lalu, apa yang terjadi jika antara klien dan psikolog memiliki hubungan majemuk atau psikolog memiliki peran ganda?

Peran ganda yang dimaksud dalam praktik layanan psikologi adalah Psikolog atau Ilmuwan Psikologi dalam waktu yang bersamaan memiliki hubungan dengan seseorang yang secara dekat berhubungan dengan yang memiliki hubungan profesional dengan Psikolog atau Ilmuwan Psikologi. Hubungan yang dimaksud antara lain memiliki hubungan keluarga atau pasangan (misal: suami istri, significant others, atau orangtua dan anak). Jika seorang psikolog memiliki peran ganda interpretasi bisa saja subjektif dan merusak objektivitas, kompetensi atau efektivitas dalam menjalankan fungsinya sebagai Psikolog atau Ilmuwan Psikologi. Hal ini dianggap melanggar kode etik karena seorang psikolog haruslah objektif dalam memberikan interpretasi.

Berbicara mengenai peran ganda, hal ini juga sudah diatur dalam Kode Etik Psikologi Indonesia tahun 2010 Pasal 16 mengenai Hubungan Majemuk. Dalam pasal tersebut menjelaskan Apabila ada hubungan majemuk yang diperkirakan akan merugikan, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi melakukan langkah-langkah yang masuk akal untuk mengatasi hal tersebut dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik orang yang terkait dan kepatuhan yang maksimal terhadap Kode etik. Apabila Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dituntut oleh hukum, kebijakan institusi, atau kondisi-kondisi luar biasa untuk melakukan lebih dari satu peran, sejak awal mereka harus memperjelas peran yang dapat diharapkan dan rentang kerahasiaannya, bagi diri sendiri maupun bagi pihak-pihak lain yang terkait.

Nah, itu dia penjelasan mengenai mengapa seorang psikolog tidak boleh memiliki peran ganda dengan klien. Memang dalam menemukan psikolog yang "cocok" tidaklah mudah. Intinya, psikolog dan klien tidak disarankan memiliki hubungan lebih dari sekedar hubungan profesional karena akan mengganggu proses konseling. Oleh karena itu bagi klien, memilih psikolog/terapis tidak bisa dilakukan secara asal.

 

HIMPSI. (2010). Kode Etik Psikologi Indonesia. Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia, 11--19. http://himpsi.or.id/phocadownloadpap/kode-etik-himpsi.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun