Bangsa Indonesia adalah bangsa besar dengan sejarah yang panjang. Negara Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, sejatinya adalah negara yang mewarisi peradaban Nusantara yang terdiri dari berbagai etnis, pulau dan budaya yang sangat beragam. Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 menjadi tonggak awal bagi kesadaran bernegara dan berbangsa dengan menyatu dan melebur dalam Satu Negara Kesatuan REPUBLIK INDONESIA.
Sebagai Dasar Negara, para pendiri bangsa menjadikan PANCASILA sebagai Dasar Negara. Pancasila menjadi rujukan dalam mengelola negara sekaligus menjadi arah bagi Warga Indonesia untuk berperilaku sesuai dengan Filosofi Dasar Negara yaitu PANCASILA. PANCASILA sekaligus menjadi  PEREKAT barbagai perbedaan yang memang dari sejak dulu menjadi keniscayaan.
PANCASILA SEBAGAI DASAR FILSAFAT NEGARA
Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Negara Secara yuridis Pancasila sebagai filsafat negara ada di pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu:
 "Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang- Implementasi Pancasila 445 Undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"
Mengutip dari jurnal "Implementasi Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara" buatan Amstrong Harefa, setiap sila memiliki keterkaitan dan menjiwai satu sama lain. Sehingga sila dalam Pancasila tidak dapat dipisahkan, menjadi satu kesatuan utuh, dan bulat. Sebagai dasar filsafat, maka kehidupan bangsa negara dalam setiap aspek mengandung nilai-nilai Pancasila. Hal-hal tersebut meliputi segala peraturan perundangan dalam negara, pemerintah, dan aspek kenegaraan. Suatu negara akan berkembang dan hidup jika memiliki filsafat sebagai sumber kebenaran, kebaikan, dan keadilan. Fungsi Pancasila Pancasila resmi menjadi dasar negara pada 1 Juni 1945. Ada beberapa fungsi Pancasila mengutip dari unikom.ac.id yaitu:
 1. Pandangan hidup bangsa Indonesia Nilai-nilai yang terkandung dalam sila Pancasila berasal dari budaya masyarakat Indonesia. Pancasila disebut juga cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita ini memberi pedoman, pegangan, dan kekuatan pada bangsa Indonesia.Â
2. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia Pancasila memberi corak khas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Ada lima sila yang menjadi kesatuan dan tidak terpisahkan.Â
3. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar dalam motivasi, sikap, tingkah laku, dan perbuatan hidup bermasyarakat, bangsa, dan negara. Pancasila sebagai pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa. Selain itu dasar negara ini menjadi identitas yang melekat pada jiwa bangsa Indonesia.Â
4. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur bangsa Melalui sidang Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI), Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945.
 5. Pancasila sebagai Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia Bangsa Indonesia adalah masyarakat adil dan makmur, merata secara materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila.Â