Mohon tunggu...
Azeem Amedi
Azeem Amedi Mohon Tunggu... Freelancer - Blog Pribadi

Masih belajar, mohon dimaklumi. | S1 Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran | F1 & Racing Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penundaan RUU PKS: Ke Mana Komitmen Pembangunan Manusia yang Digaungkan Pemerintah?

26 Juli 2020   19:13 Diperbarui: 26 Juli 2020   19:08 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat Kabinet di Istana Bogor, Jawa Barat. Sumber: ANTARA

Mereka mungkin perlu mengingat kembali pada sifat-sifat dasar HAM yang interrelated (saling berhubungan), interdependent (saling bergantung), dan indivisible (tidak dapat dibagi-bagi/dipecah). 

Jack Donnelly dalam buku Universal Human Rights in Theory and Practice, sifat-sifat HAM tersebut menunjukan bahwa pemenuhan HAM tidak bisa hanya spesifik salah satu hak saja tanpa memenuhi hak-hak lain.

Misalnya, dalam konteks pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak, tentu tidak akan dapat dikatakan layak jika lingkungan pekerjaan tidak ramah dengan perempuan yang rawan menjadi korban kekerasan seksual, baik secara fisik maupun verbal. Hal ini juga berlaku pada hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya lain.

Bayangkan saja, beberapa UU yang membantu menghidupkan perekonomian digodok sesegera mungkin namun memandang sebelah mata hak-hak fundamental masyarakat yang seharusnya menjadi tanggung jawab konstitusional negara. 

Negara harusnya paham dengan prioritas utama mereka sebagai wadah masyarakat yang memandatkan para pemangku jabatan untuk sebagaimanapun memenuhi hak-hak masyarakat yang memberikan mandat tersebut.

Selain itu, saya memandang bahwa tidak ada "checks and balances" antara eksekutif dengan legislatif. Semua pihak lempeng-lempeng saja, setuju-setuju saja, dan mengangguk bersama-sama tanpa ada perdebatan substansial, seperti berkompromi. 

Padahal, keduanya harus mempunyai kekuatan yang seimbang dan tidak saling bersekongkol, Pemerintah sebagai eksekutif memiliki prioritas yang harus dijalankan, DPR mengawasi pelaksanaan prioritas tersebut. 

Pada kasus ini, Pemerintah abai dengan visi misi awal mereka dan memilih untuk bersekongkol dengan DPR untuk tunduk pada kepentingan mereka masing-masing tanpa mementingkan tanggung jawab utama mereka memenuhi kebebasan fundamental masyarakat.

Salah satu alasan juga kenapa tidak adanya dorongan kuat untuk mempertahankan RUU PKS di dalam Prolegnas adalah minimnya dukungan dari anggota perempuan. 

Affirmative action yang diberikan Undang-Undang bagi perempuan yang menjadi anggota legislatif hanya diterapkan hingga batas minimal. Hal ini dipandang tidak dapat menyeimbangkan suara terhadap anggota legislatif laki-laki, yang tentu berimbas kepada sulitnya menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi wanita.

Pemerintah perlu memikirkan ulang prioritas dan tindakan mereka dalam melindungi hak-hak fundamental masyarakatnya. Pada akhirnya, yang perlu diperjuangkan adalah hak-hak fundamental tersebut yang diberikan kepada rakyat dan Pemerintah wajib bertanggung jawab menjaga mandat tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun