Apabila anda masih bertanya "BPIP gaweane opo?" (BPIP kerjaannya apa?), mungkin secara garis besar sudah tergambar dalam penjelasan singkat yang telah dipaparkan di atas. Kritisi mengenai penerimaan pejabatnya, pengisian jabatannya, hingga cara menjalankan tugas dan fungsi dipandang perlu dilakukan demi membentuk lembaga yang benar-benar memiliki fungsi yang sesuai menurut hukum dan secara efektif mampu membina masyarakat Indonesia tentang nilai-nilai keluhuran yang terkandung dalam ideologi negara kita.
Akhir kata, dalam pembentukan BPIP ada beberapa unsur yang perlu dibenahi, agar lembaga tersebut mampu "living up to the name" dan memberikan kemanfaatan yang benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat dan negara.
Sekian.
Sumber :
Bagir Manan. "Lembaga-Lembaga di Dalam dan di Luar Undang-Undang Dasar 1945", dimuat dalam Interaksi Konstitusi dan Politik : Kontekstualisasi Pemikiran Sri Soemantri. Bandung: Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. 2016.
Kaelan. 2014. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Penerbit Paradigma.
"Mahfud MD : BPIP Dibentuk karena Ada Ancaman Terhadap Ideologi Pancasila", Detik.com, 31 Mei 2018
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H