Mohon tunggu...
Azeem Amedi
Azeem Amedi Mohon Tunggu... Freelancer - Blog Pribadi

Masih belajar, mohon dimaklumi. | S1 Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran | F1 & Racing Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tentang BPIP dan Kritik terhadap Pembentukannya

3 Juni 2018   11:07 Diperbarui: 3 Juni 2018   11:37 3515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Berkas:National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg

Apabila anda masih bertanya "BPIP gaweane opo?" (BPIP kerjaannya apa?), mungkin secara garis besar sudah tergambar dalam penjelasan singkat yang telah dipaparkan di atas. Kritisi mengenai penerimaan pejabatnya, pengisian jabatannya, hingga cara menjalankan tugas dan fungsi dipandang perlu dilakukan demi membentuk lembaga yang benar-benar memiliki fungsi yang sesuai menurut hukum dan secara efektif mampu membina masyarakat Indonesia tentang nilai-nilai keluhuran yang terkandung dalam ideologi negara kita.

Akhir kata, dalam pembentukan BPIP ada beberapa unsur yang perlu dibenahi, agar lembaga tersebut mampu "living up to the name" dan memberikan kemanfaatan yang benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat dan negara.

Sekian.

Sumber :

Bagir Manan. "Lembaga-Lembaga di Dalam dan di Luar Undang-Undang Dasar 1945", dimuat dalam Interaksi Konstitusi dan Politik : Kontekstualisasi Pemikiran Sri Soemantri. Bandung: Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. 2016.

Kaelan. 2014. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Penerbit Paradigma.

"Mahfud MD : BPIP Dibentuk karena Ada Ancaman Terhadap Ideologi Pancasila", Detik.com, 31 Mei 2018

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun