Bangkitnya industri pariwisata tanah air pasca kemerdekaan  tidak lepas dari peran  perundangan yang mengaturnya. Terbitnya Undang Undang Agraria Tahun 1960 dan Undang Undang Penanaman Modal Asing tujuh tahun kemudian (1967) menjadi faktor pendorong utama masuknya investor investor asing dan dalam negeri untuk menanamkan modalnya di berbagai sektor, termasuk  pariwisata.Â
Dengan adanya dana segar yang disuntikkan ke nadi pelaku usaha pariwisata khususnya di Bali saat itu, seketika melambungkan nama pulau Bali menjadi salah satu tujuan wisata internasional yang masif dan mendatangkan jutaan wisatawan domestik maupun asing.Â
Bahkan Presiden Soekarno saat itu meminta untuk dibangun sebuah hotel bergengsi di Pantai Sanur, yaitu Hotel Bali Beach dan diresmikan pada 1966. Jumlah kunjungan wisatawan pun meningkat pesat dari 51 ribu pada 1968 menjadi 270 ribu pada tahun 1973.Â
Perkembangan sangat cepat pariwisata Bali terjadi pada tahun 70an. Ketika peselancar menemukan banyak ombak di pulau Bali yang sangat bagus untuk berselancar. Peselancar ini secara tidak langsung mempromosikan pariwisata pulau Bali di tahun 1970an. Selain pantai pasir putih, alam tropis pulau Bali meliputi gunung, bukit, sawah terasering, dasar laut, dan sungai semuanya menawarkan keunikan dan ciri khas tersendiri.Â
Oleh sebab itu, begitu banyak media internasional yang menyebutkan pulau Bali, sebagai tujuan wisata beriklim tropis yang paling diminati oleh wisatawan. Begitu banyak hotel, villa, resort, bungalow dan home stay terdapat di pulau Bali. Tempat makan dan spot wisata kuliner juga mengalami perkembangan di pulau Bali, semuanya disediakan untuk mengakomodasi para wisatawan yang berlibur.Â
Pemerintah setempat juga memberikan dukungan penuh yang salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Bali Tahun 2015-2029 (RIPPARDA Provinsi Bali) untuk menggenjot pariwisata Bali lebih masif lagi, dan berdasarkan data dari Biro Pusat Statistik Provinsi Bali, jumlah kunjungan wisatawan ke Bali terus meningkat, pada 2018 jumlah wisatawan ke Bali mencapai 6 juta lebih.
Sayangnya dengan mewabahnya COVID 19 menimbulkan dampak luas pada industri pariwisata di Indonesia khususnya di Bali, akibat anjloknya permintaan dari wisatawan domestik maupun mancanegara.Â
Drastisnya penurunan permintaan ini disebabkan oleh pemberlakuan berbagai pembatasan perjalanan oleh banyak negara yang berusaha membendung penyebaran dan penularan virus yang bisa berakibat fatal.
Pertama kali COVID-19 dilaporkan masuk ke Indonesia pada 2 Maret 2020 di Depok, Jawa Barat. Kasus penularan pertama ini terungkap setelah pasien 01 melakukan kontak dekat WN Jepang yang ternyata positif COVID-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020. COVID-19 di Indonesia  mengalami lonjakan kasus pertama pada 9 Mei 2020 dengan jumlah 533 kasus. Selanjutnya, pada 9 Juli 2020 kembali terjadi lonjakan kasus baru mencapai 1.043 kasus.
Pandemi COVID-19 akhirnya turut menghantam industri pariwisata Indonesia yang bila ditotal, sepanjang tahun 2020 jumlah wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia hanya sekitar 4,052 juta orang. Bisa dikatakan angka tersebut sangat memprihatinkan, karena dari total tersebut hanya sekitar 25% dari jumlah wisatawan yang masuk ke Indonesia pada 2019.
Penurunan wisatawan mancanegara berdampak langsung pada okupansi hotel-hotel di Indonesia. Bulan Januari-Februari, okupansi masih di angka 49,17% dan 49,22%. Namun di bulan Maret 2020 menjadi 32,24%, dan memburuk saat memasuki bulan April, yaitu sebesar 12,67%. Hal ini juga berdampak pada pendapatan negara di sektor pariwisata.Â