[caption id="attachment_345357" align="aligncenter" width="560" caption="spanduk Pancasila di ruas jalan dua arah, Sumir, Jl. Raya Hankam, Jakarta Timur"][/caption]
Menjelang peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2014, terlihat spanduk-spanduk yang sangat menarik bertemakan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan bukan sebagai pilar bangsa telah terpasang di beberapa lokasi ruas jalan sumir, setu, Pondok Gede dan jembatan di jalan Cipayung - Bambu apus dan sekitarnya yangmerupakan beberapa titik padat bahkan rawan macet lalu lintas di sekitar area lokasi Monumen Nasional Lubang Buaya, Jakarta Timur.
[caption id="attachment_345358" align="aligncenter" width="560" caption="spanduk Pancasila di jembatan tol JOR, Cipayung-Lubang Buaya, Jakarta Timur"]
Pada Spanduk tersebut terdapat gambar beberapa tangan yang berbeda tengah memegangi Garuda Pancasila yang terlihat begitu megah dan perkasa disertai tulisan " yang dapat diartikan sebagai semangat kebersamaan dalam pluralisme yang tetap meyakini dan menegaskan kembali bahwa Pancasila tetap sebagai Ideologi bangsa dan bukan sebagai pilar bangsa.
[caption id="attachment_345359" align="aligncenter" width="560" caption="spanduk Pancasila di pertigaan setu, jl. lubang buaya, Jakarta timur"]
Menariknya, kemunculan spanduk-spanduk bertemakan Pancasila yang mencantumkan nama Yayasan Anak Bangsa Peduli sebagai pembuatnya, selain bertepatan dengan momment menjelang Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2014,tetapi sebenarnya juga bertepatan dengan adanya upaya-upaya sosialisasi dan publikasi hasil putusan MK yang menetapkan Pancasila tetap sebagai dasar NKRI dan bukan sebagai salah satu pilar bangsa.
Putusan tersebut mengabulkan permohonan dan tuntutan uji materiil yang di ajukan oleh beberapa orang dari berbagai kalangan berbeda untuk menghapuskan frasa yang menimbulkan Polemik kontrovesial di masyarakatkarena menyebutkan bahwa Pancasila sebagai Pilar bangsa yang di sejajarkan dengan 3 pilar lainnya yaitu NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945.
Dengan adanya putusan MK tersebut, Secara konstitusional polemik ini memang telah berakhir, tetapi tentunya putusan MK ini masih sangat perlu disosialisasikan dan di publikasikan oleh pemerintah maupun segenap komponen masyarakat yang ada dengan seluas-luasnya, terutama untuk menjawab kerancuan dan kebingungan serta kontroversi yang sudah bergulir sejak disosialisasikannya frase kontroversial tersebut diatas.
Tentunya peran dan kreatifitas dari yayasan Anak bangsa Peduli ini memang sangat patut di apresiasi dan dipandang sebagai salah satu perwujudan kecintaan dan keyakinan anak bangsa terhadap Pancasila sebagai Ideologi bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H