Jika Hukum Islam diterapkan bener di Indonesia, menjadikan Aparat yang tidak tegas (Aparatnya sendiri belum tentu paham dan belum tentu bisa melaksanakan), ujungnya menjadikan hukum Islam jadi mainan. Di lain pihak, Hukum Islam tentu saja tidak berlaku bagi Non Muslim. Yang terjadi adalah seperti di Aceh: Orang Muslim dibelenggu dan bisa masuk "penjara", Orang Non Muslim bebas, tidak kena hukum, karena Hukumnya hanya berlaku bagi Muslim.
Saya tetap setuju dan menilai Hukum Islam lebih baik dari hukum di mana-pun.
Masalahnya adalah, ketika Pelaksananya ingin menerapkan sesuai dengan kepentingan politik masing-masing, ini  akan memberikan dampak lain.
Saya lebih suka menuduh ada kelompok di atas Baasyir yang lebih berkepentingan dalam menghancurkan Islam non Wahabi dan menguasai negeri ini. Melihat Mesir, Libya, Suriah, dst....
Mereka diadu sesama Muslim. Lalu datang "Dewa Penolong"....
Jud ya Makjud yang membawa Bom-bom pemusnah massal. Akhirnya orang Islam di dunia ini akan berkurang.
Wahai Ba'asyir, don't so stupid ....! Be realistic. Jangan menggunakan Islam untuk alat kepentinganmu.
Sadarlah, Anda sedang berhadapan dengan Muslim2...
Ummat Muhammad SAW.
Yang Justru Anda Kafir-kafirkan....
ISLAM ADALAH AGAMA YANG BAIK DAN BENAR,
TAPI ADA KELOMPOK2 MENGGUNAKAN ISLAM UNTUK KEPENTINGAN POLITIK MEREKA,
MENJADIKAN ISLAM YANG HARUM, BAIK DAN BENAR, MENJADI BURUK DAN WAGU .
WE LOVE ISLAM SEBAGAI RAHMATAN LIL'ALAMIN...
BUKAN ISLAM UNTUK ALAT POLITIK demi KEKUASAAN!
Rasulullah SAW sendiri menerapkan Islam di kalangan masyarakat Arab pada jamannya secara bertahap, tidak dengan tiba-tiba. Dilalui dengan proses yang halus dan damai. Jika ada perang, itu dilalui ketika memang kita dalam posisi diserang atau terancam. Seperti dicontoh Ulama2 Wali Songo yang menyeberkan Islam dengan damai dan halus dan bertahap.
Hukuman yang tepat untuk Pak Abu Bakar Ba'asyir adalah dihukum untuk mengaji kembali Islam dengan benar di Pesantren Salaf NU yang SIAP dan SESUIÂ selama 1 Tahun. Pesantrennya harus Dijaga Polisi! Hukuman ini bisa diberlakukan untuk Pimpinan-Pimpinan Ahmadiyah, bila dinyatakan bersalah.