Mohon tunggu...
Wizam Robbani
Wizam Robbani Mohon Tunggu... Tutor - Survival Writter

Penulis yang jarang membaca

Selanjutnya

Tutup

Financial

Definisi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

12 Maret 2023   16:26 Diperbarui: 16 Maret 2023   09:54 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: russian.globaldrop-shipping.com 

Adanya relaksasi PPnBM ini yang diberikan pemerintah nyatanya bisa membuat nilai saham di beberapa perusahaan otomotif mengalami kenaikan, lho! Nah, relaksasi PPnBM tersebut diberikan untuk segmen kendaraan di bawah 1.500cc dengan kategori sedan. Sehingga membuat kategori tersebut menjadi banyak diminati oleh kalangan kelas menengah.

Meningkatkan Penjualan Mobil Bekas

Penetapan tarif PPnBM mobil yang dinilai tinggi ternyata bisa membuat sebagian konsumen beralih ke bursa mobil bekas. Di mana, mobil bekas telah bebas dari pajak dan tentunya harganya yang lebih terjangkau. Sehingga bisa dikatakan kalau PPnBM ini merupakan jalan untuk mengalihkan konsumsi ke mobil bekas yang lebih terjangkau dan terhindar pajak.

Pengendali Konsumsi BKP

PPnBM memiliki fungsi yang mirip dengan cukai yang ditujukan untuk mengendalikan konsumsi rokok. Bisa dikatakan PPnBM merupakan sebuah alat yang berguna untuk mengendalikan konsumsi BKP yang salah satunya adalah produk otomotif. Nah, konsumsi yang lebih rendah memiliki arti, yaitu polusi dan limbah di lingkungan sekitar menjadi lebih sedikit.

Nah, sudah pahamkah Anda dengan definisi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan juga keuntungannya? Dengan kata lain PPnBM merupakan salah satu sumber pemasukan negara dan juga sebagai penyeimbang pembebanan pajak di antara kalangan atas dengan kalangan bawah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun