Manfaat perlindungan ini diberikan tanpa mengurangi nilai tabungan
1) Rawat Inap, yaitu : Ketika Peserta utama (Anak) menjalani Opname/rawat-Inap di Rumah Sakit, Perusahaan Asuransi ini akan Memberikan santunan sebesar Rp 1,000,000 per hari (Kamar Biasa) dan Rp 2,000,000 per hari (jika di ICU), Pembedahan Rp 2,500,000 sd Rp 10,000,000.
Contoh : Anak kena diare dan menjalani rawat inap selama 10 hari, maka Perusahaan Asuransi ini akan memberikan santunan sebesar 10 x Rp 1,000,000 = Rp 10,000,000 tanpa mengurangi jumlah tabungan yang sudah terbentuk.
2) Jaminan Tersedianya Dana Pendidikan, yaitu Ketika Orang Tua kurang beruntung, dimana Orang Tua mengalami sakit Kritis (misal Stroke, Kanker, Jantung, dll), Cacat Tetap atau Meninggal, maka NABUNGnya STOP, selanjutnya Perusahaan Asuransi ini yang akan meneruskan nabung sampai usia anak 25 tahun.
Jadi misal Sakit Kritis terjadi pada orang tua, saat usia anak 8 tahun, maka pada saat itu Nabungnya STOP, selanjutnya Mulai usia 8 tahun sd usia 25 tahun Perusahaan Asuransi yang akan nabung sebesar Rp 1,000,000 per Bulan atau 12 juta pertahun ke dalam Rekening Anak di Perusahaan Asuransi ini. Dan bisa diambil sesuai dengan kebutuhan.
Jadi misal terjadi suatu resiko pada orang tua, JAMINAN dana pendidikan akan senantiasa tersedia.
3) Uang Pertanggungan, Ketika Terjadi Resiko Meninggal pada Anak, maka orang tua / ahli waris mendapat santunan dari Perusahaan Asuransi Rp 350 juta , ditambah nilai tabungan yang ada.
Demikian keuntungan yang akan Anda didapatkan ketika mempunyai Rekening Asuransi Pendidikan Syariah ini.
Persiapan pendidikan anak dengan cara ini sesuai bagi mereka menginginkan perlindungan yang lengkap bagi keluarganya, dalam hal ini pendidikan anaknya. Selain itu dengan cara ini biasanya anda bisa disiplin dalam membayar premi karena biasanya agent penjual akan mengingatkan anda kalau anda belum membayar.
Menyiapkan sedini mungkin untuk mempersiapkan Dana Pendidikan adalah solusi yang tepat bagi Anda untuk memulai menabung, sehingga Uang Anda akan terus bertambah.
INGAT : Dana Pendidikan Anak Merupakan Kebutuhan yang Memiliki “Deadline” yang tidak bisa ditawar / ditunda seperti kebutuhan lainnya.