Mohon tunggu...
Wiwit Herawati
Wiwit Herawati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saat ini saya sedang kuliah di Salah satu Universitas dan saya sudah memasuki semester 6. Selain kuliah, saya juga bekerja paruh waktu. Di pekerjaan ini, saya membantu melayani pelanggan, mengatur stok barang, dan memastikan semua berjalan dengan baik di toko. Dengan bekerja dan kuliah sekaligus, saya belajar banyak hal, seperti cara mengatur waktu dengan baik dan berkomunikasi dengan orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pengaruh Reputasi KAP Terhadap Kulalitas Audit Pada PT Wannartha Life Tahun 2023

24 Desember 2024   13:31 Diperbarui: 24 Desember 2024   13:31 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pendahuluan

 Audit merupakan bagian penting dalam dunia bisnis, terutama untuk memastikan bahwa laporan keuangan suatu perusahaan dapat diandalkan dan memenuhi standar yang berlaku Kualitas suatu audit sangat bergantung pada kredibilitas dan reputasi kantor akuntan publik (KAP) yang melakukan audit PT Wannartha Life,  perusahaan asuransi terkemuka di Indonesia, akan menjalani transformasi  proses audit keuangannya pada tahun 2023 Artikel ini menjelaskan bagaimana reputasi KAP mempengaruhi kualitas audit yang dilakukan di PT Wannartha Life dan bagaimana pengaruhnya terhadap kepercayaan pemangku kepentingan. Reputasi KAP merupakan persepsi masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap integritas, keandalan, dan keterampilan profesional  kantor akuntan  dalam melakukan audit Reputasi ini sering kali dibangun berdasarkan pengalaman audit yang sukses, pemahaman  mendalam tentang standar akuntansi, dan kemampuan serta  keahlian untuk mengatasi masalah audit yang kompleksKualitas audit, di sisi lain, mengacu pada sejauh mana audit yang dilakukan mematuhi standar profesional yang  ditetapkan, menyiapkan laporan audit yang tepat, dan apakah laporan keuangan secara jujur dan wajar mencerminkan posisi keuangan perusahaan soal memberikan jaminan yang ada Kualitas audit yang tinggi tidak hanya bergantung pada kompetensi profesional auditor, tetapi juga  independensi dan objektivitas auditor dalam melaksanakan pekerjaan audit

Latar Belakang Perusahaan

Pada awalnya perusahaan ini bernama Mahkota Abadi Life Insurance, dan berubah nama menjadi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha pada tahun 1998. Perusahaan ini juga dikenal dengan nama PT WanaArtha Life. Perusahaan ini didirikan sejak tanggal 17 Mei 1974, yang telah menjalankan bisnisnya selama lebih dari 41 tahun dan berkantor pusat di Jakarta.
Seiring waktu, perusahaan terus berkembang dan menambah produk serta layanan untuk memenuhi kebutuhan pasar yang semakin beragam. Wanaartha Life menawarkan berbagai produk asuransi yang mencakup perlindungan jiwa, kesehatan, dan juga produk asuransi yang terkait dengan investasi (unit link). Perusahaan ini berkomitmen untuk memberikan perlindungan finansial bagi nasabahnya dalam menghadapi ketidakpastian hidup. Sejak didirikan, Wanaartha Life terus berusaha untuk memperluas jangkauan pasarnya, baik melalui distribusi agen asuransi maupun melalui berbagai saluran distribusi lainnya. Perusahaan ini juga berfokus pada pengembangan produk-produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia, seperti asuransi pendidikan, asuransi kesehatan keluarga, serta asuransi untuk perencanaan pensiun. Sebagai perusahaan asuransi, Wanaartha Life memiliki manajemen yang berfokus pada pengelolaan risiko yang baik serta peningkatan kualitas layanan kepada nasabah. Namun, perusahaan ini menghadapi tantangan dalam hal pengelolaan keuangan yang sehat, yang menjadi sorotan dalam kasus manipulasi laporan keuangan yang terjadi pada 2023.
 
 
Kronologi Kasus

Pada awal 2023, PT Wanaartha Life melaporkan hasil audit laporan keuangan mereka untuk tahun buku 2022. Laporan tersebut menyajikan gambaran yang tampak sangat baik, dengan aset yang lebih besar dan kewajiban yang lebih kecil dari yang sebenarnya. Laporan ini disusun oleh tim akuntansi perusahaan dan diaudit oleh auditor eksternal yang terlibat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak berwenang mulai menemukan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan yang disampaikan oleh perusahaan. Beberapa anomali dalam pengelolaan aset dan kewajiban ditemukan, termasuk adanya penggelembungan nilai aset yang tidak sesuai dengan nilai pasar sesungguhnya dan pengurangan kewajiban yang sangat signifikan. Hal ini memicu investigasi lebih lanjut. Setelah adanya dugaan pelanggaran, OJK melakukan penyelidikan terhadap PT Wanaartha Life. Temuan awal mengindikasikan bahwa laporan keuangan yang diajukan mengandung manipulasi angka, baik pada bagian aset yang dimiliki perusahaan maupun kewajiban yang harus dibayar. Penggelembungan aset ini dilakukan untuk memberikan kesan bahwa perusahaan memiliki posisi keuangan yang lebih baik dari kenyataan.
 
 
Pembahasan kasus
Pada 5 Desember 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Wanaartha Lite. Keputusan ini diambil karena perusahaan tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas atau risk-based capital, yang berarti perseroan tidak dapat menutupi selisih antara kewajiban dan aset, termasuk kontribusi modal dari pengendali pemegang saham atau investor. Tim likuidasi PT Wanaartha Life telah melakukan verifikasi terhadap jumlah klaim dari kreditur dan pemegang polis, yang totalnya mencapai Rp 11,29 triliun (Puspadini, 2023). Kasus gagal bayar perusahaan ini telah berlangsung selama lebih dari empat tahun, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 15,9 triliun.
Penyebab utama dari kasus gagal bayar yang dialami oleh PT Wanaartha Life adalah meningkatnya solvabilitas perusahaan, yang tetap menjadi tantangan besar. Solvabilitas, yang mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban keuangan jangka pendek dan jangka panjang, menjadi krusial untuk keberlangsungan operasional. Ketika solvabilitas suatu perusahaan rendah, hal ini dapat menyebabkan kesulitan dalam melunasi kewajibannya yang telah jatuh tempo. Selain itu, PT Wanaartha Life juga diduga terlibat dalam penggelapan premi asuransi yang melibatkan tujuh pejabat tinggi perusahaan dalam kasus gagal bayar tahun 2022 (Respati dan Ika, 2022). Para mediator yang menjembatani nasabah asuransi dan manajemen perusahaan mengungkapkan bahwa kurangnya komunikasi mengenai transparansi kondisi perusahaan dan rencana pembayaran turut memperparah situasi ini (Rahardyan, 2022). Minimnya transparansi dari perusahaan tersebut telah mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan pemegang polis asuransi.
Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang bertanggung jawab mengaudit Wanaartha Life tidak menemukan bukti adanya manipulasi dalam laporan keuangan perusahaan. Hal ini khususnya terkait dengan klaim peningkatan produksi produk asuransi sejenis saving plan yang memiliki risiko tinggi. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan bahwa pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris Wanaartha Life terlibat dalam praktik manipulatif yang telah merusak transparansi. Praktik tersebut membuat kondisi keuangan perusahaan terlihat sehat dan sesuai dengan standar, sehingga mendorong pemegang polis untuk terus berinvestasi tanpa menyadari risiko yang ada.
 
Akibat temuan ini, OJK menjatuhkan sanksi berupa pencabutan tanda terdaftar bagi AP Nunu Nurdiyaman, Jenly Hendrawan, serta KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi Tjahjo and Rekan (KNMT) pada tanggal 24 Februari 2023, berdasarkan SK Dewan Komisioner nomor KEP-5/NB. 1/2023 dan KEP-4/NB. 1/2023. Sanksi tersebut dikeluarkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AP dan KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Wanaartha Life selama periode 2014 hingga 2019, dengan alasan pelanggaran serius sesuai regulasi Pasal 39 huruf b POJK nomor 13/POJK. 03/2017 mengenai Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 13 Tahun 2017) (Untari, 2023).
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa baik Akuntan Publik (AP) maupun Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terlibat dalam audit laporan keuangan perusahaan Wanaartha Life, bersama dengan sebagian besar pemegang saham, telah melakukan pelanggaran terhadap kode etik profesi. Pelanggaran etika ini dapat menyebabkan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap laporan keuangan dan informasi finansial yang disajikan oleh perusahaan. Ketika kepercayaan masyarakat menurun, dampak yang lebih serius dapat terjadi, termasuk kerugian finansial bagi investor, kreditur, dan pemilik bisnis.
 
Dalam kasus Wanaartha Life, pelanggaran etika yang terjadi meliputi manipulasi laporan keuangan, kehilangan objektivitas dari akuntan publik, serta kurangnya profesionalisme dari akuntan dan KAP yang terlibat. Selain itu, terdapat kegagalan dalam mendeteksi manipulasi yang dilakukan. Jika pelanggaran etika ini tidak ditangani dengan serius, risiko yang muncul bisa sangat besar, seperti terganggunya integritas pasar keuangan dan perekonomian secara keseluruhan.
 
Oleh karena itu, penting bagi akuntan untuk mematuhi etika profesi mereka dan memastikan adanya transparansi, keadilan, serta keandalan informasi keuangan yang dihasilkan. Hal ini akan menjadi pedoman yang berguna bagi pihak-pihak eksternal dan internal dalam perusahaan (Mayasari dan Trisnaningsih, 2023).
 
Tindakan yang dilakukan agar tidak terjadinya pelanggaran:
1. Penguatan Pengawasan Internal: Perusahaan harus memiliki sistem pengawasan internal yang kuat untuk mendeteksi dan mencegah manipulasi laporan keuangan. Ini termasuk audit internal yang rutin dan independen.
2. Pengawasan Eksternal: Regulator seperti OJK harus terus memperkuat pengawasan dan audit terhadap perusahaan asuransi. Ini termasuk pemeriksaan berkala dan tindakan tegas terhadap pelanggaran.
3. Pengawasan dan Penegakan Aturan: Untuk memastikan aturan diikuti, perlu ada mekanisme pengawasan yang efektif. Pengawasan yang ketat akan membantu mendeteksi pelanggaran sejak dini dan mencegah terjadinya kesalahan atau penyalahgunaan.
4. Whistleblower Protection: Menciptakan lingkungan di mana karyawan merasa aman untuk melaporkan pelanggaran tanpa takut akan pembalasan. Perlindungan bagi pelapor (whistleblower) sangat penting untuk mendeteksi pelanggaran sejak dini.
5. Sanksi yang Tegas dan Adil: Menerapkan sanksi yang jelas dan tegas bagi pelanggar aturan. Sanksi ini harus diterapkan secara konsisten dan adil agar setiap orang memahami bahwa pelanggaran akan mendapatkan konsekuensi yang sesuai.
6. Transparansi dan Komunikasi yang Terbuka: Penting untuk selalu menjaga komunikasi yang terbuka antara pihak yang berwenang dengan pihak lainnya. Ini membantu menghindari kesalahpahaman dan memberikan kesempatan bagi pihak yang mungkin tidak tahu untuk bertanya atau mencari klarifikasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun