Mazhab ini dipelapori oleh Baqir As-Sdr dengan buku yang fenomenal, yaitu iqtishaduna (ekonomi kita). Menurut mazhab ini ilmu ekonomi (economic) tidak pernah sejalan dengan islam. Ekonomi tetap ekonomi dan islam pun tetap islam. Keduanya tidak akan pernah disatukan karena berasal dari filosofi yang saling kontradiktif. Yang satu anti islam, yang lainya islam.Â
Perbedaan filosofi ini berdampak pada perbedaan cara cara pandang dalam melihat masalah ekonomi. Menurut ilmu ekonomi, masalah ekonomi muncul karena adanya keinginan manusia yang tidak terbatas. Ada perbedaan dalam memandang masalah ekonomi (kelangkaan). Baqir menolak adanya kelangkaan. Dengan alasan, Allah menciptakan bumi, langit dan segala isinya adalah untuk manusia.Â
Baqir menolak pandangan tidak terbatasnya keinginan manusia, karena ada marginal utility, law of diminishing returns. Untuk itu mazhab ini mengusulkan istilah lain pengganti ekonomi, yaitu iqtishad. Iqtishaq berasal dari kata qosada yang berarti "in between" atau setara, slaras, dan seimbang. Dengan demikian, iqtishaq tidaklah sama dengan pengertian ekonomi dan bukan sekedar terjemahan kata ekonomi dalam bahasa arab.
Menurutnya, islam tidak mengenal adanya sumber daya yang terbatas, dan ia pun menggunakan dalil berikut "Sungguh, kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran."Dengan demikian, karena segala sesuatunya sudah terukur dengan sempurna, sebenarnya Allah telah memberikan sumber daya yang cukup bagi seluruh manusia didunia. Pendapat bahwa keinginan manusia itu tidak terbatas juga ditolak.Â
Misalnya, manusia akan berhenti minum jika rasa dahaganya sudah ter puaskan. Oleh karena itu, mazhab ini berkesimpulan bahwa keinginan yang tidak terbatas itu tidak benar, sebab pada kenyataanya keinginan manusia itu terbatas . Dan masalah muncul karena distribusi yang tidak merata dan ketidak adilan. Dan kondisi ini memicu luruhnya kepercayaan sebagian ekonomi bahkan rakyat dinegara Negara dunia ketiga terhadap ilmu ekonomi untuk mendiagnosis hingga meramu kebijakan kebijakan yang tepat untuk krisis ekonomi global.
Biografi, pemikiran dan karyan Muhammad Baqir as Sadr
Muhammad Baqir As-Sadr berasal dari keluarga shi'tie yang dilahirkan pada tanggal 1 Maret 1935 M/25 Dzul Qa'dah 1353 H di Baghdad. Buku falsafatul dan iqtishaduna merupakan karya besar yang mengharumkan namanya dikalangan cendekiawan muslim. Dari karyanya dalam aspek kehidupan ekonomi, yakni iqtishoduna melahirkan mazhab tersendiri. Menurut mazhab ini, ilmu ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan islam. Baginya ekonomi islam hanyalah mazhab, bukan ilmu.
Sadr berpendapat bahwa permasalahan ekonomi muncul dikarenakan oleh dua faktor. Pertama karena perilaku manusia yang melakukan kezaliman dan kedua karena mengingkari nikmat Allah SWT. Yang termasuk zhalim di sini ialah proses kecurangan seperti penimbunan atau ikhtiar. Sedangkan yang dimaksut ingkar adalah manusia cenderung menafikan nikmat Allah dengan melakukan eksploitasi sumber daya alam. Sehingga dapat disimpilkan bahwa permasalahan ekonomi bukan akibat dari keterbatasan alam dalam merespon setiap dinamika kebutuhan manusia.
Lebih jauh, mazhab ini berpendapat bahwa masalah ekonomi muncul karena adanya distribusi yang tidak merata dan adil sebagai akibat sistem ekonomi yang memperbolehkan eksploitasi pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah. Yang kuat memiliki akses terhadap  sumber daya sehingga menjadi sangat kaya. Sementara yang lemah tidak memiliki akses terhadap sumber daya sehingga menjadi sangat miskin. Karena itu , masalah ekonomi muncul bukan karena sumber daya yang terbtas, tetapi karena keserakahan manusia yang tidak terbatas.
Hubungan kepemilikan pribadi dalam pandangan Sadr hanya terbatas pada hak memakai dan adanya prioritas untuk menggunakan sesuatu yang telah menjadi miliknya. Dalam hal ini Sadr menganggap bahwa pemiliknya yang dimiliki manusia hanya bersifat sementara, sedangkan kepemilikan yang mutlak adalah milik Allah SWT.
Baqir As-Sadr memandang format kepemilikan bersama menjadi dua yakni: Kepemilikan publik dan milik negara. Perbedaan antara kepemilikan publik dan negara terletak pada tata cara pengelolaanya. Kepemilikan publik digunakan untuk seluruh kepentingan masyarakat. Misalnya rumah sakit, sekolah, dan sebagainya. Sedangkan kepemilikan negara dapat digunakan tidak hanya bagi kebaikan semua orang, melainkan dapat pula digunakan untuk suatu bagian dari masyarakat, jika negara memang menghendakinya. Misalnya ghanimah, jizyah, pajak, cukai, harta orang yang tidak memiliki ahli waris, dan lain sebagainya.
Peran negara dalam prekonomian negara memiliki kekuasaan sehingga mempunyai tanggup jawab yang besar untuk memastikan bahwasanya keadilan berlaku. Diantaranya ialah fungsi-fungsi sebagai berikut.
Pertama distribusi sumber daya alam kepada individu yang berdasarkan pada keinginan dan kepastian untuk kerja. Kedua pelaksanaan yang tepat sesuai dengan undang-undang yang sah pada penggunaan sumber daya. Dan yang ketiga memastikan keseimbangan sosial.
Intinya, negara harus memenuhi standar kehidupan masyarakat yang seimbang secara keseluruhan. Negara pun harus memberikan keamanan sosial serta memastikan keseimbangan sosial dan keamanan secara keseluruhan. Sehingga masyarakat percaya bahwa negara yang menjalankan tugas sebagai pengatur keseimbangan ekonomi masyarakat secara keseluruhan.
Larangan riba dan perintah zakat Sadr tidak banyak membicarakan riba. Penafsiranya pada riba tersebut pada uang modal. Sedangkan mengenai zakat, ia memandang hal ini sebagai tugas negara. Mengenai pemikiran ekonominya, ia memisahkan antara produksi dan distribusi sebagai pusat didalam ekonomi.
Sadr memiliki dua aspek yang mendasari terjadinya aktivitas produksi. Aspek yang pertama ialah aspeku aspek obyektif atau aspek ilmiah yang memiliki hubungan dengan sisi teknis dan ekonomis, dan aspek yang kedua yaitu aspek subyektif terdiri atas motif psikologis yang tujuanya hendak tercapai lewat aktivitas produksi.
DAFTAR PUSTAKA
Solihin, Muhammad. 2013. Pengantar Metodologi Ekonomi Islam: Dari Mazhab.
Chamid, Nur. 2010. Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi. Yogyakarta: Pustaka pelajar.
Chapra Umer, Sistem Moneter Islam, terj. Ikhwan Abidin Basri, Jakarta: Gema Insani Press, 2000.
Wibowo, Sukarno. 2017. Ekonomi Mikro Islam. Bandung: Pustaka setia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H