2. Kebijakan Terkait Keterlambatan Pembayaran:
"OMAH JAJAN YUMARAKA" tidak menerapkan denda atas keterlambatan pembayaran. Namun, mereka memiliki kebijakan untuk memberitahukan pembayaran tertunda kepada pelanggan yang terlambat membayar kepada keluarga atau pun yang bersangkutan untuk segera membayar nya.
3. Strategi Penagihan:
Ketika ada pelanggan yang terlambat membayar, toko ini memberitahukan pembayaran tertunda dengan mengingatkan kepada pelanggan atau pun keluarga terdekat. Mereka juga memberikan pengingat secara tidak langsung kepada pelanggan melalui via WhatsApp.
4. Kerjasama dengan Pelanggan:
Ibu Suci menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dengan pelanggan, karena kebanyakan yang memiliki utang adalah tetangga dekat. Meskipun terjadi keterlambatan pembayaran, toko ini tetap berusaha menjaga komunikasi yang baik dan menawarkan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Analisis:
Dari hasil wawancara, kami menyimpulkan bahwa "OMAH JAJAN YUMARAKA" mengelola piutang usaha dengan cermat dan memilih pendekatan komunikatif dalam menangani tagihan yang belum diselesaikan. Meskipun tidak menerapkan denda atas keterlambatan pembayaran, toko ini tetap efektif dalam memonitor tagihan dan menjaga hubungan baik dengan pelanggan.
Kesimpulan:
Pengelolaan piutang usaha di "OMAH JAJAN YUMARAKA" menunjukkan pendekatan yang bijaksana dan berorientasi pada hubungan pelanggan. Meskipun tidak menerapkan denda, toko ini tetap efektif dalam menangani tagihan dan menjaga hubungan baik dengan pelanggan.
Rekomendasi: