Mohon tunggu...
Wiwin Juliyanti
Wiwin Juliyanti Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Prodi S1 Manajemen UNIPMA

Hi! Salam Kenal :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PA II: Laporan Investigasi Pengelolaan Piutang Usaha Toko Kelontong "Shafa"

6 Juni 2024   02:10 Diperbarui: 6 Juni 2024   02:22 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim Reporter (Dok. Pribadi)

Metode:

Kami melakukan wawancara langsung dengan ibu linda, pemilik toko "SHAFA". Wawancara dilakukan di toko mtersebut dan berlangsung selama 45 menit. Kami mencatat semua informasi yang diberikan oleh Ibu Linda dan menyusunnya dalam laporan ini.

Hasil Wawancara

  1. Pengelolaan Piutang Usaha:

Ibu Linda menjelaskan bahwa setiap transaksi penjualan tidak dicatat, tetapi untuk pelanggan yang melakukan pembelian secara kredit akan dicatat di buku hutang toko dan diberi batas waktu pembayarannya.

  1. Kebijakan Terkait Keterlambatan Pembayaran:

Toko "SHAFA" tidak menerapkan denda atas keterlambatan pembayaran. Namun, mereka memiliki kebijakan jika pelanggan tidak membayar hutang dalam waktu yang telah ditentukan maka pelanggan tersebut tidak akan bisa berbelanja secara kredit lagi di toko "SHAFA" sebelum hutang tersebut dilunasi.

  1. Strategi Penagihan:

Ketika ada pelanggan yang terlambat membayar, toko akan memberi pengingat secara langsung kepada pelanggan saat berkunjung ke toko.

  1. Kerjasama dengan Pelanggan:

Ibu Linda menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dengan pelanggan. Meskipun terjadi keterlambatan pembayaran, toko ini akan memberi waktu sedikit lagi untuk melunasinya dan tetap berusaha menjaga komunikasi yang baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun