Hasil Wawancara:
1. Pengelolaan Piutang Usaha:
Ibu Sumiati menjelaskan bahwa setiap transaksi penjualan dicatat dalam buku piutang toko. Pelanggan yang melakukan pembelian secara kredit diberikan faktur atau tagihan pembayaran yang mencantumkan jumlah yang harus dibayar dan batas waktu pembayaran.
2. Kebijakan Terkait Keterlambatan Pembayaran:
  "MITRA SUNDA" tidak menerapkan denda atas keterlambatan pembayaran. Namun, mereka memiliki kebijakan untuk mengirimkan pemberitahuan pembayaran tertunda kepada pelanggan yang terlambat membayar.
3. Strategi Penagihan:
Ketika ada pelanggan yang terlambat membayar, Ibu Sumiati toko ini mengirimkan pemberitahuan pembayaran tertunda melalui telepon atau pesan singkat. Mereka juga memberikan pengingat secara langsung kepada pelanggan saat berkunjung ke toko.
4. Kerjasama dengan Pelanggan:
Ibu Sumiati menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dengan pelanggan. Meskipun terjadi keterlambatan pembayaran, toko ini tetap berusaha menjaga komunikasi yang baik dan menawarkan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Analisis:
Dari hasil wawancara, kami menyimpulkan bahwa "MITRA SUNDA" mengelola piutang usaha dengan cermat dan memilih pendekatan komunikatif dalam menangani tagihan yang belum diselesaikan. Meskipun tidak menerapkan denda atas keterlambatan pembayaran, toko ini tetap efektif dalam memonitor tagihan dan menjaga hubungan baik dengan pelanggan.