Mohon tunggu...
Wiwin Juliyanti
Wiwin Juliyanti Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Prodi S1 Manajemen UNIPMA

Hi! Salam Kenal :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa FEB UNIPMA Madiun Sosialisasikan Pentingnya Sadar Pajak THR bagi Karyawan

17 Januari 2024   15:16 Diperbarui: 17 Januari 2024   15:41 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Madiun, 21 Mei 2023 - Sebagai bagian dari pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi dan integrasi mata kuliah Komunikasi Bisnis, kelompok mahasiswa Program Studi D3 Manajemen Pajak Universitas PGRI Madiun menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat dengan fokus pada sosialisasi pentingnya pajak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada karyawan mengenai kewajiban membayar pajak terkait THR dan bonus yang mereka terima setiap setahun sekali pada perayaan hari raya Idul Fitri.

Pada tanggal 21 Mei 2023, mahasiswa aktif melakukan pendekatan dengan membagikan selebaran buletin sadar pajak THR kepada beberapa instansi di Kota Madiun, termasuk karyawan Indomaret, Alfamart, dan sejumlah karyawan perusahaan yang secara tradisional menerima bonus THR setiap tahunnya.

Dokumentasi 2 Kegiatan tahap Persiapan (dokpri)
Dokumentasi 2 Kegiatan tahap Persiapan (dokpri)

Dosen Pembimbing Lapangan, Wiwin Juliyanti S.E., S.Pd., M.Ak, yang turut mendampingi kegiatan ini, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pajak THR diatur dalam PER--16/PJ/2006 dan KEP--545/PK/2000. Salah satu poin yang dijelaskan oleh beliau adalah bahwa THR dikenakan pajak jika penerimanya memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 4.500.000 per bulan atau Rp 54.000.000 per tahun.

Dokumentasi Persiapan dengan Pembagian Buletin Sadar Pajak THR (dokpri)
Dokumentasi Persiapan dengan Pembagian Buletin Sadar Pajak THR (dokpri)

"Pengenaan tarif pajak THR sama seperti pengenaan tarif pajak upah pekerja, karena THR masuk ke dalam kategori penghasilan yang dikenakan PPh 21. Selain THR, bonus yang diterima karyawan juga dikenakan PPh 21, sesuai dengan Peraturan DJP No. PER-31/PJ/2009 yang menyatakan bahwa segala macam bonus dan tunjangan menjadi objek PPh pasal 21," ujar Wiwin Juliyanti.

Mahasiswa D3 Manajemen Pajak berharap bahwa melalui kegiatan ini, karyawan dapat memahami betapa pentingnya ketaatan pajak, bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai kontribusi positif dalam pembangunan negara. Dalam konteks ini, membangun kesadaran karyawan dalam membayar pajak THR memiliki dampak luas, mencakup penyediaan fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.

Wiwin Juliyanti menekankan bahwa pendidikan pajak sejak dini sangat penting. "Karyawan yang memahami kewajiban pajaknya akan terhindar dari masalah hukum dan turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan nasional. Membangun kesadaran karyawan dalam membayar pajak THR adalah investasi jangka panjang bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya nyata mahasiswa D3 Manajemen Pajak Universitas PGRI Madiun dalam membantu meningkatkan literasi pajak masyarakat, khususnya di kalangan pekerja. Diharapkan, pemahaman yang diberikan dapat menjadi landasan bagi karyawan untuk melaksanakan kewajiban pajaknya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

Top of Form

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun