Tahun ini Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah membuka rekrutmen petugas haji untuk penyelenggaraan haji tahun depan, yakni untuk tahun 2025/1446 H.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 343 Tahun 2024 Tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji.
Rekrutmen petugas haji tersebut adalah untuk mendapatkan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji yang profesional.
Makna profesional berarti petugas haji antara lain memiliki kompetensi, keahlian, etika kerja yang baik (di dalamnya ada integritas), sikap dan perilaku yang baik, dan memiliki tanggung jawab.
Untuk mendapatkan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji yang profesional, maka rekrutmen perlu dilakukan dengan tertib, Transparan, dan akuntabel.
Tertib artinya, proses rekrutmen dilaksanakan sesuai aturan, tahapan, dan jadwal yang telah ditetapkan. Hal itu bertujuan untuk menghindari kekacauan atau ketidakteraturan dalam pelaksanaan rekrutmen.
Transparan artinya semua proses rekrutmen dilakukan secara terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat luas. Hal itu bertujuan untuk menghindari nkecurangan, praktik nepotisme, atau ketidakadilan dalam seleksi.
Akuntabel artinya proses rekrutmen dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun etika. Hal itu bertujuan untuk memastikan pihak penyelenggara dapat memberikan penjelasan yang masuk akal terkait setiap tahap rekrutmen.
Petugas haji yang profesional sangat penting dalam penyelenggaraan ibadah haji. Sebab penyelenggaraan haji merupakan sebuah momen besar yang membutuhkan para petugas haji yang benar-benar kompeten, memiliki keahlian, memiliki etika kerja yang baik, memilki sikap dan perilaku yang baik, dan juga memiliki tanggung jawab.
Petugas haji yang kurang profesional akan membuat penyelenggaraan ibadah haji kurang sesuai harapan. Pelayanan terhadap jemaah haji kurang maksimal. Bahkan bisa jadi akan terjadi kekacauan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam rekrutmen petugas haji ada beberapa tahapan seleksi. Seleksi pertama di tingkat kabupaten/kota berupa seleksi administrasi dan seleksi kompetensi melalui CAT (Computer Assisted Test).
Seleksi berikutnya di tingkat provinsi. Seleksi di tahap ini adalah seleksi kompetensi melalui CAT (Computer Assisted Test) dan wawancara pendalaman bidang tugas.
Perlu diketahui bahwa petugas haji bterdiri dari dua jenis, yakni petugas haji kloter dan petugas haji non kloter.
Peugas haji kloter adalah petugas haji yang menyertai jemaah haji, mulai dari tanah air, di pesawat, di Arab Saudi, sampai kembali lagi ke tanah air.
Termasuk ke dalam jenis petugas haji kloter ini adalah ketua kloter, pembimbing ibadah haji, dan tenaga kesehatan haji.
Sedangkan petugas haji non kloter adalah petugas haji yang tidak menyertai jemaah haji. Termasuk ke dalam jenis petugas haji non kloter ini PPIH (Petugas Penyelenggara Ibadah Haji) embarkasi, PPIH Arab Saudi, dan PPIH Pusat.
Diantara ketiga kategori petugas haji non kloter di atas, PPIH Arab Saudi merupakan kategori petugas haji yang paling banyak jenisnya. Ada pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, Pelaksana Bimbingan Ibadah, dan lain-lain.
Nah dalam konteks seleksi wawancara terkait pendalaman bidang tugas, disesuaikan dengan jenis tugas yang dipilih. Jika peserta seleksi memilih jenis tugas pelayanan konsumsi mislanya, maka wawancara juga akan fokus dan mendalam dalam hal yang berkaitan dengan konsumsi. Begitu pula dengan jenis tugas lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H