Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini, Ada yang Masih Ingat Kasusnya?

18 Agustus 2024   13:35 Diperbarui: 18 Agustus 2024   13:38 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari Rabu, tanggal 6 Januari 2016 seorang perempuan bernama Wayan Mirna Salihin (27 tahun) kejang-kejang dan tak sadarkan diri. Dari mulutnya keluar buih. Mirna mengalami hal seperti itu setelah minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier Grand Indonesia bersama dua orang temannya Hani dan Jessica Kumala Wongso.

Setelah dibawa ke klinik yang ada di Grand Indonesia dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, nyawa Mirna tak tertolong. Mirna dinyatakan meninggal dunia.

Kematian Mirna yang tiba-tiba menimbulkan tanda tanya dari keluarganya. Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin pun kemudian melaporkan kasus kematian putrinya ke pihak kepolisian, yakni ke Polsek Metro Tanah Abang.

Tiga hari setelah kematian Mirna, pihak kepolisian kemudian meminta izin kepada keluarga Mirna untuk meng-autopsi mendiang Mirna. Berdasarkan hasil autopsi polisi menemukan ada zat beracun (Sianida) yang bersifat korosif di dalam tubuh (lambung) Mirna.

Pihak kepolisian (penyidik) kemudian menggelar pra rekonstruksi di Kafe Olivier dengan menghadirkan dua orang teman Mirna, yakni Hani dan Jessica serta pegawai Kafe Olivier. Setelah melakukan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan Mirna.

Jessica Kumala Wongso di persidangan (Sumber: kompas.com)
Jessica Kumala Wongso di persidangan (Sumber: kompas.com)

Jessica diduga melakukan tindakan menuangkan racun Sianida ke dalam gelas es kopi Vietnam yang diminum Mirna.  Tanggal 30 januari 2016 pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap Jessica. Jessica ditangkap di Hotel Neo di kawasan Mangga dua, Jakarta. Jessica pun ditahan.

Pada sidang perdana kasus kematian Mirna tanggal 15 Juni 2016, Jessica melalui pengacaranya Sordame Purba membacakan eksepsi. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak semua eksepsi Jessica.

Setelah melalui beberapa kali persidangan dengan menghadirkan banyak saksi ahli, pada tanggal 5 oktober 2106 jaksa memberikan tuntutan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica.

Jessica Kumala Wongso di persidangan (Sumber: kompas.com)
Jessica Kumala Wongso di persidangan (Sumber: kompas.com)

Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2016 hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya, Mirna. Hakim pun menjatuhkan vonis 20 tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa.

Kasus kopi sianida Jessica menuai banyak kontroversi. Salah satu kontroversi yang diperdebatkan adalah karena tidak terdapat bukti rekaman secara otentik yang menunjukkan bahwa Jessica benar-benar menuangkan sianida ke dalam gelas es kopi Vietnam yang diminum Mirna.

Saksi yang dihadirkan dari pihak Kafe Olivier pun, yakni para pegawai kafe (Cindy, Marlon Alex, Agus Triyono, Rangga Dwi, Yohanis, Devi, dan beberapa pegawai lainnya) tidak satu pun dari mereka yang melihat Jessica menuangkan sesuatu ke dalam gelas es kopi Vietnam yang diminum Mirna.

Tak heran jika sebagian pihak tidak yakin dan tidak percaya jika Jessica melakukan pembunuhan terhadap sahabatnya Mirna. Namun sebagian pihak lain meyakini dan percaya bahwa vonis hakim sudah tepat karena Jessica memang bersalah.

Jessica Kumala Wongso mengenakan baju tahanan (Sumber: kompas.com)
Jessica Kumala Wongso mengenakan baju tahanan (Sumber: kompas.com)

Jessica ditahan dan menjalani hukuman di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Setelah menjalani masa hukuman 8 tahun dari 20 tahun, Jessica dinyatakan bebas bersyarat hari ini Minggu, 18 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB. Jessica total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Hal itu dikarenakan selama menjalani masa hukuman Jessica dinyatakan berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.

Jessica mendapat program pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-1703.PK.05.09. Tahun 2024.

Jessica belum bebas murni. Jessica harus wajib lapor ke Balai pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan sampai tanggal 27 Maret 2032.

Kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso yang menewaskan Mirna Wayan Salihin ini menarik perhatian insan film. Bulan September 2023 kasus kopi sianida Jessica diangkat menjadi sebuah film dokumenter yang diproduksi oleh Beach Haouse Pictures.  

Film tersebut dirilis di platform Netflix dengan judul Ice Cold, Murder, Coffe and jessica Wongso.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun