Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Jemaah Haji Jangan Selundupkan Air Zamzam, Bisa Kena Denda Rp25 Juta

19 Juni 2024   01:00 Diperbarui: 19 Juni 2024   09:03 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyebab paling umum tas/koper jemaah haji overload adalah air zamzam. Ya, tidak sedikit jemaah haji yang "nakal" menyelundupkan air zamzam. Padahal mereka sudah mengetahui hal itu dilarang tapi mereka lakukan juga.

Modus yang biasa dilakukan jemaah haji dalam menyelundupkan air zamzam ke dalam tas/koper besar adalah dengan memasukkannya ke dalam botol-botol bekas air mineral. Botol yang digunakan biasanya botol yang berkapasitas 600 mililiter. Namun ada juga yang menggunakan botol dengan kapasitas lebih besar.

Ilustrasi beberapa jerigen air zamzam yang dibongkar pihak maskapai penerbangan dari tas besar jemaah haji (Sumber: dokpri)
Ilustrasi beberapa jerigen air zamzam yang dibongkar pihak maskapai penerbangan dari tas besar jemaah haji (Sumber: dokpri)

Untuk menghindari pemeriksaan X-Ray, jemaah haji kemudian membungkus botol-botol berisi air zamzam itu dengan menggunakan alumunium foil. Selanjutnya mereka kemudian menyelipkan botol-botol itu diantara pakaian di dalam tas/koper besar.

Sesungguhnya jemaah haji tidak usah membawa air zamzam secara ilegal. Sebab pihak maskapai penerbangan juga akan memberikan kompensasi dengan memberikan tiap jemaah haji 5 liter air zamzam. Air zamzam tersebut diberikan di asrama haji setelah kepulangan jemaah haji.

Air zamzam sebanyak 5 liter itu relatif cukup sebagai oleh-oleh. Artinya jemaah haji juga jangan terlalu "kemaruk" ingin membawa air zamazam dalam jumlah lebih banyak lagi secara ilegal.

Di musim haji yang telah lalu, jemaah haji yang membawa air zamzam secara ilegal ke dalam tas/koper besar bisa dibilang tidak diberikan sanksi, kecuali pembongkaran dan penyitaan air zamzam tersebut. Namun tidak dengan musim haji tahun ini. Pihak otoritas Arab Saudi kabarnya akan memberlakukan sanksi tegas.

Apa sanksi yang akan diterapkan oleh otoritas Arab Saudi terhadap jemaah haji yang membawa air zamzam secara ilegal ke dalam tas/koper besar? Menurut Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama RI, Subhan Cholid, otoritas Arab Saudi akan menerapkan denda sebesar 6000 riyal atau setara dengan Rp. 25 juta.

Seandainya sanksi itu benar-benar diterapkan, tentunya merupakan sebuah kerugian besar bagi jemaah haji yang bersangkutan. Sebab nilai denda dengan barang yang kena denda tidak ekuivalen.

Akan tetapi masalahnya bukan di situ. Sebab hal itu menyangkut kedisiplinan, keamanan, dan keselamatan dalam penerbangan.

Cairan yang dibawa dalam jumlah banyak jika bocor dikhawatirkan menimbulkan korosi badan pesawat atau mengenai peralatan listrik yang rentan terkena air.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun