Bagi laki-laki mengenakan dua helai pakaian putih tak berjahit tanpa mengenakan pakaian lainnya, termasuk pakaian dalam. Sedangkan bagi wanita memakai pakaian berjahit biasa yang menutup semua auratnya. Pada umumnya pakaian ihram wanita berwarna putih.
Akan tetapi jemaah haji wanita tidak diperbolehkan mengenakan cadar. Mereka juga tidak diperbolehkan mengenakan sarung tangan.
Bagaimana jika jemaah haji wanita mengenakan pakaian dalam? Tidak apa-apa. Sebab yang dilarang mengenakan pakaian dalam adalah jemaah haji laki-laki.
Keempat, pada waktu keberangkatan yang telah ditentukan semua jemaah haji memasuki bus yang telah ditentukan dengan tertib dan disiplin. Biasanya bus dikasih nomor berdasarkan nomor rombongan. Seperti Rombongan 1 naik bus 1, Rombongan 2 naik bus 2, Rombongan 3 naik bus 3, dan seterusnya.
Kelima, Sesampainya di Masjid Bir Ali yang jaraknya sekira 11 kilometer dari Masjid Nabawi Madinah, semua jemaah haji turun dari bus untuk mengambil/melakukan miqat dan niat umrah.
Bagi jemaah haji laki-laki yang masih mengenakan pakaian dalam harus segera melepasnya. Sebab jika tidak dilepas berarti tidak memenuhi syarat pakaian ihram.
Masjid Bir Ali alias Masjid Abyar Ali alias Masjid Dzulhulaifah alias Masjid Asy-Syajarah alias Al-Ihram alias Al-Muhrim alias Al-Hasa, merupakan tempat miqat yang ditetapkan Rasulullah SAW bagi penduduk Madinah atau mereka yang hendak menunaikan ibadah haji melewati kota Madinah.
Sebelum memasuki masjid, ara jemaah haji mengambil air wudhu terlebih dahulu. Kecuali mereka yang masih memiliki wudhu. Lalu para jemaah haji memasuki masjid dan melakukan shalat sunnah ihram 2 rakaat.
Setelah itu para jemaah haji melakukan niat ihram dengan melafalkan "Labbaikallohumma 'umrotan" atau "Nawaitul 'umrota wa ahromtu bihaa lillahi ta'ala".
Bagi jemaah haji lansia (lanjut usia) atau jemaah haji yang sakit, sebaiknya tidak usah turun dari bus. Mereka bisa melakukan miqat dan niat ihram di dalam bus.