Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Resmi, Gaji ASN (PNS dan PPPK) Naik Mulai Awal Tahun Ini

30 Januari 2024   23:49 Diperbarui: 31 Januari 2024   07:32 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Para ASN (Aparatur Sipil Negara), dalam hal ini para PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) boleh tersenyum sumringah. Pasalnya mulai tahun 2024 ini mereka akan mendapatkan kenaikan gaji rata-rata sebesar 8 persen.

Kepastian kenaikan gaji ASN itu didapatkan setelah PP (Peraturan Pemerintah) kenaikan gaji bagi PNS dan Perpres (Peraturan Presiden) kenaikan gaji bagi PPPK resmi ditandatangani oleh presiden.

PP kenaikan gaji dimaksud adalah PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres dimaksud adalah Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Baik PP atau Perpres, keduanya ditetapkan oleh Presiden tanggal 26 Januari 2024 lalu.

PP kenaikan gaji bagi PNS dan Perpres kenaikan gaji bagi PPPK merupakan realisasi dari pidato presiden pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu.

Dalam pidato penyampaian RUU APBN 2024 saat itu presiden menyebut RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN dan TNI/Polri sebesar 8%, dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 %.

Kendati kenaikan gaji para ASN itu tidak terlalu besar, tapi hal itu jelas akan sangat membantu para ASN. Hal itu karena para ASN sudah cukup lama tidak mendapatkan kenaikan gaji. Para ASN/PNS terakhir kali mendapat kenaikan gaji di tahun 2019 lalu.

Dengan ditetapkannya kenaikan gaji bagi para ASN, TNI/Polri, dan pensiunan tahun ini berarti di era Presiden Jokowi tercatat sudah dua kali ada kebijakan kenaikan gaji.

Kenaikan gaji bagi para abdi negara yang pertama di era Presiden Jokowi adalah di tahun 2019 lalu. Saat itu kenaikan gaji yang diberikan Presiden Jokowi sebesar 5 persen.

Sedangkan kenaikan gaji yang kedua di era Presiden Jokowi, ya tahun 2024 ini. Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, kenaikan gaji tahun ini rata-rata sebesar 8 persen. Jadi kenaikan gaji yang kedua ini lebih besar dari kenaikan gaji sebelumnya.

Bukankah pada tahun 2015 tak lama setelah Presiden Jokowi dilantik jadi Presiden RI para abdi negara juga pernah menikmati kenaikan gaji? Ya memang benar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun