Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Single Salary System bagi PNS, Lebih Menguntungkan?

16 September 2023   06:00 Diperbarui: 16 September 2023   06:34 771
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru yang sempat beredar saat itu antara lain disebutkan tentang Pangkat Baru PNS yang menjadi dasar bagi Gaji Baru PNS. Pangkat Baru PNS tidak lagi disebut dengan Golongan I, Golongan II, Golongan III, dan seterusnya.

Pangkat Baru PNS ada tiga, yakni JA (Jabatan Administrasi), JF (Jabatan Fungsional), dan JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi). JA dan JF terdiri dari 1 s.d. 15. Sedangkan JPT terdiri dari VI s.d. I.

Dalam RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru tentu saja dibahas tentang Gaji Baru PNS, Tunjangan Kinerja PNS, dan Tunjangan Kemahalan PNS. Sebab RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru pokok bahasannya memang tentang Gaji Baru PNS dan hal-hal yang terkait dengannya.

Gaji Baru PNS yang dimaksud dalam RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru itu yakni Single Salary System yang merupakan gabungan gaji pokok dengan tunjangan-tunjangan.

Kemudian tunjangan kinerja yang dimaksud dalam RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru tidak sama dengan tunjangan kinerja yang sudah berlaku saat ini yang berdasarkan "grade". Tunjangan kinerja yang dijelaskan dalam RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru tidak bicara "grade", tapi persentase. Dalam hal ini 10% dari gaji.

Sementara Tunjangan Kemahalan PNS yang dimaksud dalam RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru hitungannya berdasarkan rumus: Persentase kemahalan tiap daerah dikali (gaji + tunjangan kinerja).

Persentase kemahalan tiap daerah ada juga yang menyebut dengan indeks kemahalan. Dan indeks kemahalan ini tiap daerah berbeda-beda. Antara daerah Jawa Barat dengan DKI Jakarta misalnya berbeda.

Dengan adanya gaji ditambah tunjangan kinerja ditambah tunjangan kemahalan, jelas gaji seorang PNS akan lebih besar daripada berdasarkan sistem penggajian yang lama. Salah satunya karena ada tunjangan kemahalan.

Single Salary System dengan demikian akan lebih menguntungkan bagi PNS. Itu ketika seorang PNS masih aktif, belum pensiun.

Bagaimana jika setelah memasuki masa pensiun, masihkah Single Salary System menguntungkan bagi seorang PNS? Tentu saja. Sebab hitungan pensiun dari gaji (pokok). Sedangkan dengan Single Salary System gaji (pokok) PNS menjadi lebih besar dari sebelumnya.

Seandainya Single Salary System benar diterapkan tahun depan, berarti hal itu merupakan kabar baik bagi para PNS. Sebab kesejahteraan para PNS akan meningkat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun