Kabar menggembirakan datang dari pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu, 16 Agustus 2023. Kabar menggembirakan itu terutama bagi para ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, Polri, dan pensiunan.
Ya kabar menggembirakan itu apalagi kalau bukan tentang kenaikan gaji. Mulai tahun depan para ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan mendapat kenaikan gaji. Para ASN (pusat dan daerah), TNI, dan Polri mendapat kenaikan gaji sebesar 8%. Sementara para pensiunan mendapat kenaikan gaji sebesar 12%.
Kenaikan gaji itu menurut presiden diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Kenaikan gaji tersebut merupakan yang kedua kalinya di era pemerintahan Jokowi. Kenaikan gaji yang pertama di era pemerintahan Jokowi adalah menjelang Pemilu 2019 lalu.
Saat itu kenaikan gaji bagi para ASN, TNI/Polri, dan pensiunan lebih kecil, yakni sebesar 5%. Â
Sebenarnya setelah Jokowi jadi presiden pernah pula terjadi kenaikan gaji bagi para ASN, TNI/Polri, dan pensiunan. Hal itu terjadi pada tahun 2015.
Akan tetapi kenaikan gaji bagi para ASN, TNI/Polri, dan pensiunan waktu itu hanya menjalankan kebijakan presiden RI sebelumnya, yakni kebijakan Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) sebagaimana disampaikan dalam pidato kenegaraan pada tanggal 15 Agustus 2014.
Dengan demikian kenaikan gaji bagi para ASN, TNI/Polri, dan pensiunan yang murni di era pemerintahan Jokowi hanya terjadi dua kali. Pertama tahun 2019. Kedua tahun 2024. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H