Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kenaikan Gaji untuk Kedua Kalinya di Era Jokowi

17 Agustus 2023   05:44 Diperbarui: 17 Agustus 2023   05:47 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kabar menggembirakan datang dari pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu, 16 Agustus 2023. Kabar menggembirakan itu terutama bagi para ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, Polri, dan pensiunan.

Ya kabar menggembirakan itu apalagi kalau bukan tentang kenaikan gaji. Mulai tahun depan para ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan mendapat kenaikan gaji. Para ASN (pusat dan daerah), TNI, dan Polri mendapat kenaikan gaji sebesar 8%. Sementara para pensiunan mendapat kenaikan gaji sebesar 12%.

Kenaikan gaji itu menurut presiden diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Kenaikan gaji tersebut merupakan yang kedua kalinya di era pemerintahan Jokowi. Kenaikan gaji yang pertama di era pemerintahan Jokowi adalah menjelang Pemilu 2019 lalu.

Saat itu kenaikan gaji bagi para ASN, TNI/Polri, dan pensiunan lebih kecil, yakni sebesar 5%.  

Sebenarnya setelah Jokowi jadi presiden pernah pula terjadi kenaikan gaji bagi para ASN, TNI/Polri, dan pensiunan. Hal itu terjadi pada tahun 2015.

Akan tetapi kenaikan gaji bagi para ASN, TNI/Polri, dan pensiunan waktu itu hanya menjalankan kebijakan presiden RI sebelumnya, yakni kebijakan Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) sebagaimana disampaikan dalam pidato kenegaraan pada tanggal 15 Agustus 2014.

Dengan demikian kenaikan gaji bagi para ASN, TNI/Polri, dan pensiunan yang murni di era pemerintahan Jokowi hanya terjadi dua kali. Pertama tahun 2019. Kedua tahun 2024.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun