Informasi kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023/1444 H yang diusulkan pemerintah melalui Kementerian Agama RI kepada Komisi VIII DPR RI sebesar Rp 69.193.733 telah menjadi perbincangan publik. Termasuk para calon jamaah haji itu sendiri.
Hal tersebut dikarenakan usulan kenaikan Bipih sangat drastis dari tahun sebelumnya. Tahun 2022/1443 H lalu, rata-rata Bipih hanya sebesar Rp 39.886.009. Artinya, kenaikan Bipih mencapai Rp 29.307.724 atau sekira sebesar 74 persen. Kenaikan yang tidak sedikit atau kecil.
Mungkin akan berbeda jika usulan kenaikan Bipih tersebut tidak sebesar itu. Hanya Rp 10 juta, misalnya.
Apalagi publik dan calon jamaah haji juga tahu bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi mengalami penurunan sebesar 30 persen dari sebelumnya. Sementara di sini malah mengalami (usulan) kenaikan.
Usulan kenaikan Bipih sebesar Rp 69.193.733, yang disampaikan Kementerian Agama memang ada dasar pemikirannya. Yaitu agar nilai manfaat setoran awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) tidak habis di tahun 2027.
Hal itu dikarenakan dalam perhitungan pemerintah, jika Bipih tidak dinaikkan dan nilai manfaat setoran awal BPIH (subsidi) tidak dikurangi, maka nilai manfaat setoran awal BPIH (subsidi) akan habis sampai tahun 2027. Sehingga calon jamaah haji tahun 2028 tetap bisa merasakan atau menikmati nilai manfaat setoran awal BPIH.
Padahal jika hal itu yang dikhawatirkan pemerintah, ada cara lain yang tidak terlalu memberatkan calon jamaah haji. Misalnya dengan menaikkan setoran awal BPIH.
Selama ini setoran awal BPIH sebesar Rp 25 juta. Dengan setoran sebesar itu calon jamaah haji akan mendapat nomor porsi haji.
Mulai sekarang setoran awal BPIH mungkin bisa dinaikkan menjadi sebesar Rp 35 juta sampai Rp 40 juta, misalnya. Dengan begitu dana dari setoran awal BPIH tersebut bisa diinvestasikan.