Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pasca pertandingan Liga 1 Indonesia antara Arema FC versus Persebaya Surabaya tanggal 1 Oktober lalu merupakan tragedi yang sangat luar biasa. Bagaimana tidak, ratusan orang meregang nyawa dan ratusan orang lainnya luka-luka.
Hal itu mengundang simpati dan keprihatinan dari banyak pihak dari seluruh dunia. FIFA dan klub-klub liga sepak bola dunia pun menyampaikan rasa duka mendalam.
Jatuhnya banyak korban jiwa di stadion kebanggaan Arema FC itu bukan karena bentrokan antar sesama pendukung. Mereka yang meninggal mayoritas karena sesak nafas karena gas air mata yang ditembakkan aparat dan sebagian karena terinjak-injak massa yang panik dan berjumlah banyak.
Massa yang jumlahnya ribuan berhamburan untuk mencari jalan keluar. Namun menurut beberapa saksi yang selamat, pintu keluar tertutup sehingga massa menumpuk. Dalam situasi seperti itu banyak orang yang terjatuh, pingsan, terinjak-injak, dan kehabisan nafas.
Pihak kepolisian pun kemudian mengadakan penyelidikan dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) atas tragedi tersebut. Setelah sekira lima hari, polisi akhirnya membuat kesimpulan dan mengumumkan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab. Mereka selanjutnya dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.
Siapa saja mereka? Berdasarkan konferensi pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Kamis malam (06/10), sementara ada 6 orang yang dijadikan tersangka.
Pertama, Direktur Utama PT LIB (Liga Indonesia Baru), yakni AHL alias Ahmad Hadian Lukita. AHL diduga tidak memenuhi sertifikasi layak fungsi terhadap Stadion Kanjuruhan. Sertifikasi layak fungsi yang digunakan hasil sertifikasi tahun 2020.
Kedua, Ketua Panpel (Panitia Pelaksana), yakni Abdul Haris. Sebagai Ketua Panpel, AH tidak membuat peraturan keselamatan dan keamanan. AH juga mengabaikan keamanan stadion yang kapasitasnya 38.000 tapi menjual tiket sebanyak 42.000.
Ketiga, Security officer, yakni berinisial SS. Kesalahan SS karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.
Keempat, Kabagos Polres Malang, yakni WSS alias Wahyu SS. Kesalahan WSS adalah memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.
Kelima, anggota Brimob Polda Jawa Timur bernama Lalu H. Sama halnya dengan WSS, kesalahan Lalu H. adalah memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.
Keenam, Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA. Sama seperti WSS dan Lalu H., kesalahan BSA juga adalah memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.
Selain ke-6 orang di atas yang dijadikan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, mungkin saja jumlah tersangka akan bertambah lagi. Kita lihat saja nanti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H