Jumlah anggota kepolisian yang mendapat sanksi PTDH sangat mungkin akan bertambah lagi. Sebab selain mereka masih ada beberapa orang anggota kepolisian lain yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kasus pembunuhan Brigadir J memang sangat luar biasa. Sebab kasus tersebut melibatkan banyak oknum anggota kepolisian, dari mulai yang berpangkat tinggi sampai yang berpangkat paling rendah.
Kasus pembunuhan Brigadir J juga disebut luar biasa karena sangat menyita perhatian publik. Sebab peristiwa pembunuhan Brigadir J tergolong cukup sadis dan vulgar, serta dilakukan di rumah dinas seorang Jenderal Polisi.
Sampai saat ini Ferdy Sambo dan para tersangka lain belum disidangkan. Berkas dakwaan terhadap mereka mungkin belum selesai atau belum lengkap.
Ancaman hukuman terhadap Ferdy Sambo dan para tersangka lain cukup berat. Â Berdasarkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP, mereka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H