Kampanye Pilpres (pemiliham umum presiden) di kampus? Mengapa tidak? Kampanye di kampus malahan bagus. Sebab kampus adalah tempat persemaian, tempat tumbuh dan tempat berkembangnya ide-ide, gagasan-gagasan, atau konsep-konsep beragam disiplin keilmuan. Baik dalam bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, tata negara, dan lain-lain.
Para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah calon pemimpin bangsa. Oleh karenanya rakyat berhak tahu apa "isi kepala" para calon pemimpin bangsa itu tentang suatu hal.
Tempat yang tepat dan kondusif untuk menguji dan membedah "isi kepala" para calon pemimpin bangsa itu, ya kampus. Sebab di kampus para capres dan cawapres bisa dengan leluasa menyampaikan "isi kepalanya" tentang banyak hal di depan para akademisi, kaum intelektual, dan juga para mahasiswa.
Setelah itu diharapkan ada adu argumentasi, adu ide, adu gagasan, atau adu konsep antara para capres-cawapres dengan audiens yang diwakili oleh depan para akademisi, kaum intelektual, dan juga para mahasiswa tadi. Di sana akan kelihatan capres-cawapres mana yang memiliki ide, gagasan, atau konsep yang baik dan tepat untuk mengelola negara jika terpilih sebagai presiden-wakil presiden nanti.
Jadi sejatinya bukan suatu masalah jika kampus digunakan untuk kampanye pilpres. Namun untuk kampanye partai politik (parpol) sepertinya tidak dulu. Sebab kampanye parpol sejauh ini tidak fokus pada penyampaian ide, gagasan, konsep, atau program, tapi lebih ke arah gebyarnya para peserta kampanye.
Tapi tunggu dulu. Semua harus clear dulu, apakah secara aturan kampanye di kampus itu diperbolehkan? Jangan sampai mau melakukan suatu hal yang bagus tapi menabrak aturan.
Dalam pernyataan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, larangan dalam Undang-undang (UU) Pemilu itu bukan kegiatan kampanye, tapi menggunakan fasilitas kampus untuk kampanye. Pernyataan Hasyim Asy'ari tersebut harus diuji dulu, logis atau tidak.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Bagian Keempat tentang Larangan dalam Kampanye, Pasal 280 ayat 1 (h) memang disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Memang benar seperti dikatakan Hasyim Asy'ari bahwa di sana tidak ada kata-kata larangan "kegiatan kampanye". Ada juga larangan "menggunakan fasilitas".
Pernyataan Hasyim Asy'ari agak absurd. Di satu sisi (menurut Hasyim Asy'ari) kegiatan kampanye di kampus dibolehkan, tapi (menurut UU Pemilu) tidak boleh menggunakan fasilitas kampus.