Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Skema Pensiun PNS Akan Diubah dari "Pay As You Go" Jadi "Fully Funded"

27 Agustus 2022   08:04 Diperbarui: 28 Agustus 2022   05:30 3253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi para PNS dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (Sumber: tribunnews.com)

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu yang lalu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI (24/08) menyampaikan bahwa skema pensiun yang selama ini digunakan memberikan beban berat bagi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Beban yang harus ditanggung kas negara untuk dana pensiun tak tanggung-tanggung mencapai 2.800 triliun. Rinciannya untuk pensiunan PNS pusat Rp. 900 triliun dan untuk pensiunan PNS daerah Rp. 1.900 triliun.

Produk hukum yang mengatur pensiun PNS yang selama ini digunakan juga merupakan produk yang sudah sangat lama, yakni 60 tahunan. Oleh karena itu Sri Mulyani memandang reformasi di bidang pensiun merupakan hal yang penting.

Skema pensiun yang selama ini digunakan, yang dianggap membebani APBN itu adalah "pay as you go". Skema ini merupakan hasil iuran dari PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dengan dana dari APBN.

Pemerintah berencana akan mengubah skema pensiun "pay as you go" dengan skema baru. Skema yang dimaksud adalah "fully funded".

Skema fully funded adalah sistem pembayaran pensiun penuh yang berasal dari iuran antara PNS sendiri dengan pemerintah. Besarannya ditentukan dan disesuaikan dengan jumlah THP (take home pay) PNS yang bersangkutan setiap bulannya.

Oleh karena iuran dari PNS diambil dari THP bukan gaji pokok, konsekuensinya besaran iuran PNS akan lebih besar. Namun besaran pensiun yang diterima juga nanti akan lebih besar.

Skema pensiun fully funded yang diwacanakan pemerintah saat ini sesungguhnya bukan hal baru. Skema ini sudah diwacanakan sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara (MenPAN) Taufik Effendi cukup gencar menyampaikan hal itu.

Istilah fully funded saat itu populer juga dengan istilah "pesangon". Setiap PNS yang pensiun tidak akan menerima uang pensiun tiap bulan, tapi dibayar sekaligus.

Hal yang cukup menghebohkan saat itu adalah besaran dana pensiun yang akan diterima PNS. Di kalangan para PNS ramai diperbincangkan bahwa besaran penisun akan mencapai miliaran rupiah. Tidak mengherankan jika saat itu banyak PNS yang ingin penisun dini dan menjadi halu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun