Seperti cerita seorang PNS yang sempat saya dengar waktu itu. Ada PNS daerah mencari sawah di suatu kampung. Singkat cerita dia menemukan sawah yang dipandang cocok.
Dia mengatakan kepada si empunya sawah, bahwa sawah itu akan dia beli. Lalu si empunya sawah bertanya, "Kapan sawah itu akan dibeli"? Si PNS itu menjawab, "Nanti kalau sudah mengajukan pensiun. Saya akan dapat miliaran rupiah".
Ternyata setelah sekian lama waktu berjalan, skema "pesangon" bagi PNS yang pensiun belum juga diberlakukan. Si PNS daerah tersebut pun gagal membeli sawah yang sempat ditawarnya.
Tidak hanya di saat pemerintahan Presiden SBY, di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode pertama pun skema fully funded pernah dicoba untuk diterapkan. Tahun 2018 lalu MenPAN-RB saat itu Asman Abnur telah gembar-gembor menyampaikan sosialisasi skema pensiun "fully funded" menggantikan "pay as you go".
Namun entah kendala apa, pemerintah belum bisa mengimplementasikan skema pensiun yang baru itu. Sampai saat ini skema pensiun PNS tetap menggunakan skema "pay as you go".
Menarik untuk ditunggu, apakah rencana pemerintah saat ini yang akan menerapkan skema pensiun dari “pay as you go” jadi “fully funded” sebagaimana yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani itu akan berjalan atau tidak. Apakah pemerintah bisa mengimplementasikan skema fully funded atau tidak. Kita tunggu saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H