Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ferdy Sambo Akhirnya Diberhentikan dengan Tidak Hormat

26 Agustus 2022   09:36 Diperbarui: 26 Agustus 2022   09:50 1338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengenai sanksi PTDH yang diberikan kepada Ferdy Sambo sendiri, merupakan sanksi yang sangat sepadan dengan apa yang dilakukannya. Sebagai perwira tinggi Polri, Ferdy Sambo bukannya memberi teladan yang baik, mengayomi, dan meindungi anggota Polri yang lain.

Ferdy Sambo malah melakukan perbuatan yang sangat tercela dan biadab. Bagaimana tidak biadab, anak buah sendiri dibunuh dengan cara yang keji dan tanpa perikemanusiaan. Hal yang sangat tidak pantas dilakuakan oleh seorang manusia terhadap manusia lainnya.

PTDH baru hukuman awal atas dosa yang dilakukan Ferdy Sambo. Hukuman selanjutnya menanti setelah proses persidangan berjalan. Bisa jadi hukuman yang akan diterima Ferdy Sambo itu hukuman mati, mungkin juga tidak. Semua tergantung keputusan hakim dalam persidangan nanti.

Kendati Ferdy Sambo minta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya, tidak berarti suami Putri Candrawathi akan terhindar dari hukuman. Dosa yang dilakukan Ferdy Sambo terlalu besar.

Selain telah menghilangkan nyawa orang lain atau telah merampas hak hidup orang lain tanpa ada alasan yang dibenarkan, Ferdy Sambo juga telah mencoreng dan menjatuhkan harkat dan martabat institusi Polri.

Hal itu jelas sebuah perbuatan yang merugikan negara. Ibarat peribahasa, "Karena nila setitik, rusak susu sebelanga".  Apalagi perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo bukan "nila setitik", tapi "nila yang banyak". Berarti daya rusaknya lebih besar lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun