Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan pidato kenegaraan dan nota keuangan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaa) 2023 dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang bersama DPR-DPD di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa siang (16/08).
Pidato kenegaraan dan nota keuangan RAPBN dalam Sidang Tahunan MPR merupakan hal yang rutin. Hal itu juga selalu disampaikan oleh tiap presiden sebelum Presiden Jokowi sendiri satu hari sebelum peringatan HUT (Hari Ulang Tahun) Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam pidatonya Presiden Jokowi menyampaikan banyak hal. Pada dasarnya pidato Presiden Jokowi mengenai progres pemerintahannya selama satu tahun.
Selain itu pidato Presiden Jokowi juga berisi tentang gambaran besar arsitektur RAPBN 2023. Dalam RAPBN 2023 itu Belanja Negara direncanakan Rp. 3.041,7 triliun. Jumlah itu dibagi dua, yakni belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp. 2.230,0 triliun dan transfer ke daerah Rp. 811,7 triliun.
Presiden Jokowi kemudian merinci, untuk kebutuhan apa saja Belanja Negara yang direncanakan sebesar Rp. 3.041,7 triliun itu. Antara lain untuk bidang kesehatan, perlindungan sosial, peningkatan produktivitas dan kualitas SDM, dan pembangunan infrastruktur.
Menariknya dalam pidato nota keuangan itu, Presiden Jokowi sama sekali tidak menyinggung masalah kenaikan gaji untuk para PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan ASN lainnya. Padahal di awal Juli 2022 Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati sempat menyampaikan akan ada kenaikan belanja pegawai di tahun 2023.
Jika kenaikan gaji PNS tidak ada dalam pidato Presiden Jokowi, artinya tidak akan ada kenaikan gaji PNS dan ASN lainnya di tahun 2023. Sebab jika pemerintah berencana menaikkan gaji PNS, biasanya selalu disampaikan dalam pidato kenegaraan dan nota Keuangan dalam Sidang Tahun MPR tanggal 16 Agustus.
Padahal kenaikan gaji PNS pasti sangat dinanati oleh para abdi negara. Apalagi selama pemerintahan Presiden Jokowi, para PNS baru merasakan satu kali naik gaji, yakni di tahun 2019 persis sebelum Pilpres 2019 (Pemilihan Umum Presiden 2019).
Bukankah di tahun 2015 juga gaji PNS naik? Betul. Tapi kenaikan gaji PNS di tahun 2015 lalu bukan murni kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi.
Kebijakan menaikkan gaji PNS tahun 2015 merupakan kebijakan pemerintahan Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) di akhir pemerintahannya. Kebijakan itu disampaikan Presiden SBY dalam pidato kenegaraan dan nota keuangan RAPBN 2015, tanggal 16 Agustus 2014.
Saat ini para PNS dan ASN lainnya sementara harus lebih bersabar lagi. Dalam momen HUT 77 RI ini pemerintah memang belum bisa menaikkan gaji.
Akan tetapi bisa jadi Presiden Jokowi akan menaikkan gaji PNS di tahun berikutnya di akhir pemerintahannya, yakni sebelum Pilpres dan Pileg 2024 nanti. Siapa tahu?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H