Bahkan setelah hijrah ke Madinah, Nabi SAW memerintahkan kaum muslimin dan para sahabatnya untuk melaksanakan puasa Asyura. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam salah satu haditsnya yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Namun setelah perintah ibadah puasa Ramadan turun atau diwajibkan, puasa Asyura menjadi opsional. Boleh dikerjakan boleh juga tidak.
Sabda Nabi SAW, "Barangsiapa yang menghendaki berpuasa Asyura, berpuasalah. Dan barangsiapa yang tidak suka boleh meninggalkannya." (HR. Bukhari dan Muslim). Â
Pernah diwajibkannya berpuasa di hari Asyura, menandakan bahwa puasa di hari itu sangat utama. Dalam bahasa agama, berarti berpuasa di hari Asyura akan diberi pahala yang besar.
Memang, sebagaimana disampaikan oleh Nabi SAW dalam salah satu haditsnya bahwa berpuasa di hari Asyura memiliki keutamaan. Keutamaan itu adalah, dihapusnya dosa selama satu tahun.
Dosa yang dihapus itu adalah as-Sanah al-Madiyah. Yaitu dosa setahun yang lalu alias dosa setahun ke belakang.
Itulah keutamaan berpuasa di hari Asyura. Sebagaimana sabda Nabi SAW di atas, kalau mau berpuasa, maka berpuasalah. Tapi kalau tidak pun tak apa-apa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H