Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mabit di Muzdalifah, Mabit di Mina, dan Melempar Jumrah

8 Juli 2022   05:00 Diperbarui: 8 Juli 2022   05:11 7456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana di Jamarat dalam keadaan cukup lengang (Dok.pri)

Menurut bahasa, Dam artinya darah. Sedangkan menurut syari'at, Dam artinya mengalirkan darah (menyembelih) hewan ternak tertentu (kambing, sapi, atau unta) yang dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan manasik haji.

Namun Dam tidak hanya berbentuk menyembelih hewan ternak. Dam juga bisa dalam bentuk fidyah (memberi makan fakir miskin) atau berpuasa. Hal itu kembali kepada kemampuan orang yang dikenai Dam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun