Menurut bahasa, Dam artinya darah. Sedangkan menurut syari'at, Dam artinya mengalirkan darah (menyembelih) hewan ternak tertentu (kambing, sapi, atau unta) yang dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan manasik haji.
Namun Dam tidak hanya berbentuk menyembelih hewan ternak. Dam juga bisa dalam bentuk fidyah (memberi makan fakir miskin) atau berpuasa. Hal itu kembali kepada kemampuan orang yang dikenai Dam.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!