Pak Ribut bisa dibilang guru yang "out of the box". Pak Ribut dengan cerdik memanfaatkan media sosial untuk mengedukasi anak-anak dan juga masyarakat pada umumnya.
Oleh karena itu kalau bisa, pihak pemerintah daerah segera mencoret status guru non PNS Pak Ribut dan segera diberi status baru, yakni guru PNS atau guru PPPK. Sayang kalau Pak Ribut disia-siakan. Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!