Usulan atau wacana menunda Pemilu 2024 selama satu atau dua tahun yang sempat dilontarkan oleh beberapa orang ketua umum partai politik pendukung pemerintah, seperti ketua umum PKB dan ketua umum PAN bagi saya pribadi merupakan hal yang cukup mengagetkan. Sebab sebagai tokoh politik mereka seharusnya lebih paham dan lebih taat konstitusi. Â Â
Menunda Pemilu 2024 selama satu atau dua tahun artinya memperpanjang jabatan presiden selama satu atau dua tahun. Berarti masa jabatan presiden menjadi 6-7 tahun. Padahal masa jabatan presiden (dan wakil presiden) berdasarkan UUD (Undang-undang Dasar) 1945 hanya 5 tahun. Â Â
Dalam UUD (Undang-undang Dasar) 1945 Pasal 7 jelas disebutkan, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan." Titik, tak ada kalimat embel-embel "diperpanjang" satu atau dua tahun.
Selanjutnya mengenai argumentasi yang dijadikan dasar usulan atau wacana menunda Pemilu 2024 oleh ketua umum PKB dan ketua umum PAN itu juga cukup absurd. Argumentasi yang disampaikan terkesan dipaksakan dan mengada-ada.
Menyebut Pemilu 2024 perlu ditunda karena saat ini Indonesia masih dalam situasi pandemi dan pemilu bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi yang sedang bertumbuh, Â adalah sesuatu yang kurang logis. Faktanya tidak seperti itu.
Saat ini memang situasi masih pandemi, tapi kehidupan sudah berjalan hampir seperti normal. Pandemi sudah mereda, tidak seperti tahun 2019 atau tahun 2020 lalu.
Padahal di saat situasi pandemi sedang cukup gawat di tahun 2020 lalu, Indonesia menyelenggarakan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak. Semua baik-baik saja. Apalagi saat ini yang situasinya sangat jauh berbeda dengan situasi tahun 2020 lalu.
Di tahun 2022 ini situasi sudah cukup kondusif, apalagi dua tahun mendatang. Mungkin di tahun 2024 nanti situasi sudah normal kembali.
Seandainya kita terima saja argumen bahwa saat ini situasi masih pandemi dan pemilu harus ditunda satu atau dua tahun. Apakah ada jaminan setelah satu atau dua tahun situasi akan normal kembali? Kalau tidak, apa mau diperpanjang lagi?
Kemudian tentang argumentasi pemilu bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi yang sedang bertumbuh dengan baik. Argumentasi ini tidak faktual. Justru penyelenggaraan pemilu bisa memacu pertumbuhan dan memutar roda ekonomi.
Anggaran pemilu cukup besar. Mengacu kepada anggaran Pemilu 2019 lalu, nilainya luar biasa. Lebih dari Rp. 25 triliun.
Apalagi untuk Pemilu 2024 nanti. KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah mengusulkan anggaran pemilu sebesar Rp. 76 triliun.
Uang yang bernilai puluhan triliun rupiah itu cukup besar untuk menggerakkan roda ekonomi sektor tertentu. Percetakan dan jasa misalnya.
Adanya pemilu juga akan membuat sektor perdagangan, jasa konveksi, katering, dan lain-lain menjadi hidup. Pembuatan kaos partai politik, jaket partai politik, dan atribut partai politik lainnya akan luar biasa banyak, booming menjelang pemilu. Itu jelas akan menggerakkan roda ekonomi.
Kemudian masa kampanye yang melibatkan massa yang jumlahnya banyak. Ini juga jelas akan menjadi penggerak roda ekonomi. Mereka yang terlibat kampanye perlu makan. Dengan demikian akan ada jutaan nasi bungkus per hari yang dibuat banyak perusahaan katering.
Belum lagi mobilisasi jutaan massa di masa kampanye. Ini juga akan menyebabkan pertumbuhan dan perputaran roda ekonomi.
Jadi jelas, argumentasi yang menyebutkan bahwa pemilu akan mengganggu roda ekonomi merupakan argumentasi "lucu" yang "tidak lucu". Sungguh tidak faktual.
Dengan demikian, apa urgensinya pemilu 2024 Â ditunda? Tak ada. Semua akan berjalan baik-baik saja tanpa adanya penundaan pemilu.
Seharusnya para elit politik belajar membuat usulan atau wacana yang lebih bermutu. Â Para elit politik juga seharusnya bisa berpikir lebih keras dengan membuat kebijakan demi kepentingan rakyat yang lebih luas.
Tidak seharusnya para elit politik memberi contoh yang buruk atau mengajarkan kepada rakyat untuk melanggar atau mengganggu konstitusi yang ada. Justru para elit politik seharusnya memberi contoh kepada rakyat untuk lebijh mematuhi dan menaati konstitusi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H