Akan tetapi sesungguhnya ada hal lain yang tidak boleh dan tidak bisa diabaikan oleh seorang tokoh yang mau maju sebagai capres. Popularitas dan elektabilitas yang tinggi memang modal utama, tapi maju sebagai capres butuh kendaraan politik.
Popularitas dan elektabilitas yang tinggi akan menjadi sia-sia jika tidak ada partai politik atau gabungan partai politik yang mau mengusung. Partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mengusung capres/cawapres pun harus memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Bagian Kesatu poin (1) Peraturan KPU No 22 Tahun 2018..
Di sana disebutkan bahwa partai politik dan/atau gabungan partai politik dapat mengusulkan Bakal Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden yang memperoleh kursi di DPR paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR pada Pemilu terakhir atau memperoleh suara sah paling sedikit 25% dari jumlah suara sah nasional  pada pemilu terakhir.
Dengan demikian popularitas dan elektabilitas tokoh walau pun tinggi tetap butuh kendaraan politik. Oleh karena itu tokoh yang akan maju sebagai capres tapi bukan ketua umum atau kader partai politik harus berbaik-baik dengan partai politik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H