Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pertarungan Partai Politik Baru di Pemilu 2024

15 September 2021   23:15 Diperbarui: 16 September 2021   10:55 824
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat telah merancang tahapan pelaksanaan Pemilu (Pemilihan Umum) 2024. Rancangan pelaksanaan Pemilu (Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD) tanggal 21 Pebruari 2024. Sementara rancangan pilkada (pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah) tanggal 27 November 2024.

Selain itu KPU juga telah merancang tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik yang akan dimulai di bulan April 2022. Sementara penetapan partai politik peserta pemilu di bulan Desember 2022.

Kalau rancangan tahapan pemilu itu disetujui oleh DPR, berarti pelaksanaan pemilu akan lebih cepat dua bulan dari biasanya. Sebab sebagaimana diketahui bahwa pelaksanaan pemilu sejak Pemilu 2004 sampai dengan Pemilu 2019 semua dilaksanakan di bulan April.

Pemilu 2004 dilaksanakan tanggal 5 April. Pemilu 2009 dan Pemilu 2014 dilaksanakan tanggal 9 April. Terakhir, Pemilu 2019 dilaksanakan tanggal 17 April.

Hal yang menarik di Pemilu 2024 nanti selain mengenai capres-cawapres (calon presiden-calon wakil presiden) adalah juga mengenai partai politik peserta pemilu. Apakah jumlah partai politik peserta pemilu 2024 nanti akan sama, lebih banyak, atau lebih sedikit dari pemilu sebelumnya.

Pemilu 2019 lalu diikuti oleh 16 partai politik nasional dan 4 partai politik Lokal Aceh. Tidak semua partai politik mendapat kursi di DPR RI atau lolos parliamentary treshold,  Partai politik yang mendapat kursi di DPR RI atau lolos parliamentary treshold hanya berjumlah 9 partai politik saja.

Artinya ada 7 partai politik yang gagal mendapat kursi di DPR RI. Mereka tidak bisa memenuhi parliamentary treshold sebanyak 4% sebagaimana disyaratkan oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Ke-7 partai politik yang gagal memenuhi parliamentary treshold sebanyak 4% itu adalah Partai Perindo (2,67%), Partai Berkarya (2,09%), PSI (1,89%), Partai Hanura (1,54%), PBB (0,79%), Partai Garuda (0,50%), dan PKPI (0,22%).

Sementara itu 9 partai politik yang lolos parliamentary treshold 4% adalah PDIP (19,33%), Partai Gerindra (12,57%), Partai Golkar (12,31%), PKB (9,69%), Partai Nasdem (9,05%), PKS (8,21%), Partai Demokrat (7,77%), PAN (6,84%), dan PPP (4,52%).

Sebagai catatan, diantara 9 partai politik yang lolos parliamentary treshold 4% di Pemilu 2019 lalu tak ada satu pun partai politik baru. Sebaliknya justru ada partai politik yang sebelumnya mendapat kursi di DPR RI, justru di Pemilu 2019 gagal memenuhi parliamentary treshold 4%.

Partai politik yang dimaksud adalah Partai Hanura. Padahal di Pemilu 2014, Partai Hanura mendapat 5,26% suara sah secara nasional dan oleh karenanya berhak mendapatkan 16 kursi di DPR RI.

Memang tidak mudah bagi sebuah partai politik untuk mengikuti pemilu. Terlebih lagi bagi partai politik baru.

Sebelum menjadi peserta pemilu, partai politik baru harus lolos verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan lolos verifikasi putusan Bawaslu terlebih dahulu. Setelah lolos verifikasi KPU, baru menjadi peserta pemilu.  

Nah verifikasi sesungguhnya bagi sebuah partai politik adalah "verifikasi" yang dilakukan oleh rakyat sendiri sebagai pemilih. Ini adalah tahapan yang paling berat bagi sebuah partai politik.

Sejauh ini belum bisa dipastikan ada berapa partai politik baru yang akan menjadi kontestan Pemilu 2024 nanti. Sebab tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politiknya sendiri baru akan dimulai di bulan April 2022.

Khusus bagi 9 partai politik yang lolos parliamentary treshold 4%, MK (Mahkamah Konstitusi) telah mengeluarkan keputusan dengan nomor 55/PUU-XVIII/2020, bahwa terhadap mereka tidak akan dilakukan verifikasi faktual, tapi cukup verifikasi administrasi saja.      

Keputusan MK tersebut jelas meringankan partai politik yang lolos parliamentary treshold. Namun tidak dengan partai politik baru.

Ada beberapa partai politik baru yang sudah muncul ke permukaan dan mereka berupaya untuk menjadi kontestan Pemilu 2024. Sebut saja misalnya Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Masyumi Baru, Partai EMAS, Partai PRIMA, Partai UKM, Partai Nusantara, dan lain-lain.

Beberapa partai politik baru yang disebutkan di atas, belum tentu semua lolos verifikasi KPU dan menjadi kontestan Pemilu 2024. Mungkin saja beberapa diantaranya tidak memenuhi persyaratan administrasi sehingga tidak lolos verifikasi administrasi dan oleh karenanya tidak bisa menjadi kontestan Pemilu 2024.

Diantara partai politik baru yang banyak dibicarakan orang dan diprediksi akan mendapat suara yang cukup banyak ada dua, yaitu Partai Gelora dan Partai Ummat. Kedua partai politik baru itu lebih populer dari partai politik baru  lainnya karena faktor pendiri dan basis massa dari kedua partai politik itu.

Partai Gelora didirikan oleh Fahri Hamzah, Anis Matta, Mahfudz Siddiq, dan beberapa tokoh mantan PKS lainnya. Basis massanya juga sudah jelas, yakni sebagian (besar?) dari para pemilih PKS karena memang Partai Gelora bisa dianggap pecahan dari PKS.

Sementara itu Partai Ummat didirikan oleh tokoh besar Amien Rais dan beberapa orang loyalisnya. Basis massanya juga sudah jelas, yakni sebagian (besar?) dari para pemilih PAN karena memang Partai Ummat bisa dianggap pecahan dari PAN.

Artinya Partai Gelora dan Partai Ummat sudah memiliki modal pemilih karena basis massanya sudah jelas. Hal itu berbeda dengan partai politik baru lainnya.

Masalahnya, apakah Partai Gelora dan Partai Ummat akan mampu menembus parliamentary treshold 4% di Pemilu 2024 nanti? Sebab bukan hal yang mudah untuk mendapatkan suara sebanyak itu. Partai politik baru di pemilu sebelumnya sudah membuktikan dan merasakan hal itu.    

Partai Gelora dan Partai Ummat, keduanya akan bisa memenuhi parliamentary treshold 4% tapi dengan syarat keduanya bisa menggerus suara mayoritas partai politik "induk" keduanya, yakni PKS dan PAN. Selanjutnya Partai Gelora dan Partai Ummat juga harus mampu mengambil hati dari para pemilih partai politik lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun