Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Presiden Resmi Umumkan PPKM Darurat Diperpanjang

20 Juli 2021   23:54 Diperbarui: 20 Juli 2021   23:56 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat (sumber : tribunnews.com)

Di hari terakhir PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat Jawa-Bali, yakni tanggal 20 Juli 2021, pemerintah secara resmi memutuskan perpanjangan PPKM Darurat. Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers virtual, Selasa malam (20/07).

Perpanjangan PPKM Darurat diberlakukan sampai tanggal 25 Juli 2021. Artinya perpanjangan PPKM Darurat hanya ditambah lima hari. Hal ini berbeda dengan "bocoran" yang disampaikan oleh Menko PMK (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) Prof. Muhadjir Effendy (16/07).

Menurut Menko PMK Muhadjir Effendy waktu itu, perpanjangan PPKM Darurat yang bertujuan untuk menekan penularan virus corona (covid-19) sudah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo dalam ratas (rapat kabinet terbatas), jum'at (16/07). Perpanjangan PPKM Darurat diberlakukan sampai akhir Juli 2021.

"Bocoran" yang disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy bukan berarti tidak benar. Mungkin saja keputusan rapat kabinet terbatas waktu itu perpanjangan PPKM Darurat memang akan dilakukan sampai akhir Juli 2021.

Namun dengan berbagai pertimbangan, presiden kemudian "merevisi" hasil rapat kabinet terbatas itu. Perpanjangan PPKM Darurat yang semula akan diterapkan sampai akhir Juli 2021, diperpendek menjadi tanggal 25 Juli 2021. Hal itu dilakukan presiden setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat.

Hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat menurut presiden, terbukti berdampak terhadap penurunan penambahan kasus dan BOR (Bed Occupancy Ratio) rumah sakit. Kalau tren kasus (covid-19) terus mengalami penurunan, pemerintah, kata presiden akan melakukan pembukaan  secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

Pembukaan (baca : pelonggaran) akan dilakukan pemerintah untuk pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari. Selain itu pemerintah juga akan melakukan pembukaan untuk para pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/toko voucher, pangkas rambut, laundry, dan usaha kecil lainnya yang sejenis.

Keputusan pemerintah melakukan perpanjangan PPKM Darurat tentu saja bertujuan untuk menekan kasus covid-19 agar tidak terus terjadi penambahan. Walau pun keputusan itu diakui sendiri oleh pemerintah sebagai keputusan yang sangat berat. 

Selama pemberlakuan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli 2021 lalu itu cukup banyak kejadian yang tidak diinginkan terjadi di lapangan. Seperti kasus bentrok antara petugas dengan para pedagang, ditangkapnya beberapa orang yang melanggar PPKM, atau terjadinya kerusuhan kecil di beberapa tempat, dan lain-lain.

Dengan adanya perpanjangan PPKM Darurat, berbagai kejadian seperti di atas bukan tidak mungkin akan terjadi lagi. Hal itu karena masyarakat telah semakin jenuh dan tertekan dengan berbagai tuntutan kebutuhan hidup. Sementara itu mereka tidak bisa mendapatkan penghasilan karena tidak bisa bekerja.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun