Pengumuman resmi tentang perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat baru akan disampaikan secara resmi sore ini (17/07) sekira pukul 16.30 WIB. Namun Menko PMK (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) Prof. Muhadjir Effendy sudah "membocorkan" tentang hal itu (16/07).
Menurut Muhadjir Effendy, perpanjangan PPKM Darurat yang bertujuan untuk menekan penularan virus corona (covid-19) sudah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam ratas (rapat kabinet terbatas), jum'at (16/07).
Adapun perpanjangan PPKM Darurat tidak sampai 6 minggu seperti banyak diberitakan sebelumnya. Perpanjangan PPKM Darurat menurut Muhadjir Effendy hanya sampai akhir Juli. Berarti perpanjangan PPKM Darurat hanya 4 minggu.
Senada dengan Muhadjir Effendy, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional Brigjen TNI (Purn) dr. Alexander Ginting menyampaikan hal yang sama. Sebagaimana dilansir kompas.com (17/07), Brigjen TNI (Purn) dr. Alexander Ginting menyebut bahwa PPKM Darurat akan diperpanjang.
Menurut Brigjen TNI (Purn) dr. Alexander Ginting, PPKM Darurat akan diperpanjang meliputi pengetatan pergerakan masyarakat hingga penyekatan super ketat non esensial. Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan "penyekatan super ketat" itu.
Kalau lah apa yang disampaikan oleh Muhadjir Effendy dan dr. Alexander Ginting benar sesuai dengan keputusan resmi presiden nanti, berarti akan semakin banyak lagi yang terdampak dengan kebijakan tersebut. Terutama mereka yang termasuk kelompok masyarakat yang bisa disebut dengan kelompok "Koreh-koreh Cok".
Siapa kelompok masyarakat "Koreh-koreh Cok"? Kalau mengacu kepada pendapat para sosiolog tentang stratifikasi sosial, istilah kelompok "Koreh-koreh Cok" secara eksplisit tidak akan pernah ditemukan.
Kelompok "Koreh-koreh Cok" adalah "klasifikasi" masyarakat yang dikenal dalam masyarakat Sunda. Kelompok "Koreh-koreh Cok" mengacu kepada kelompok masyarakat yang secara penghasilan tidak menentu.
Kelompok "Koreh-koreh Cok" adalah mereka yang hanya bisa mendapatkan penghasilan jika mereka bekerja pada hari itu. Penghasilan yang mereka dapatkan pun tidak seberapa, hanya cukup untuk makan pada hari itu. Kalau mereka tidak bekerja, praktis kelompok "Koreh-koreh Cok" tidak akan mendapatkan penghasilan.
Dalam masa PPKM Darurat, semua kegiatan masyarakat dibatasi. Bagi kelompok masyarakat yang kebetulan memiliki penghasilan tetap atau memiliki aset yang cukup tentu tidak masalah. Tapi tidak bagi kelompok "Koreh-koreh Cok".
Bagi kelompok "Koreh-koreh Cok", PPKM Darurat bisa jadi sebuah musibah. Kebutuhan sehari-hari harus mereka penuhi tanpa kompromi, sementara mereka tidak bisa mendapatkan penghasilan karena banyak sektor usaha yang tutup selama PPKM Darurat. Â
Kalau pun ada beberapa sektor usaha yang tidak tutup, tapi karena semua kegiatan masyarakat dibatasi, imbasnya sektor usaha itu sepi. Ujung-ujungnya penghasilan menurun drastis.
Seperti sektor usaha angkutan misalnya. Walau pun tidak ditutup, tapi karena orang-orang dianjurkan untuk di rumah saja, imbasnya sedikit sekali penumpang yang menggunakan jasa angkutan.
Begitu pula dengan sektor usaha lainnya. Seperti sektor kuliner, sektor bisnis perjalanan wisata, sektor perhotelan, sektor jasa, dan lain-lain.
Tak sedikit dari kelompok "Koreh-koreh Cok" yang bekerja di banyak sektor usaha di atas tidak bisa bekerja selama PPKM Darurat. Kalau mereka tidak bisa bekerja, sama dengan mereka tidak memiliki penghasilan.
Memang dalam masa PPKM Darurat, pemerintah tidak sama sekali berlepas tangan. Pemerintah menurunkan bansos (bantuan sosial) selama PPKM.
Akan tetapi bansos nilainya "tidak seberapa". Besaran bansos tidak sebanding dengan kebutuhan masyarakat yang mendasar sekali pun.
Selain itu bansos seringkali salah sasaran. Kadang orang yang sangat membutuhkan tidak menerima bansos, sementara yang kurang membutuhkan mendapatkannya. Hal itu seperti diakui sendiri oleh Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini.
Kelompok "Koreh-koreh Cok" harus mendapat perhatian ekstra dari pemerintah. Kalau pun mereka ada yang tidak ter-cover oleh pemerintah pusat, maka pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota bisa menyisir mereka.
Hal itu juga merupakan "ujian" bagi mereka yang mampu secara ekonomi. Apakah mereka memiliki kepedulian atau tidak kepada sesamanya, yang termasuk kelompok "Koreh-koreh Cok".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H