Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Indonesia Kembali Tidak Memberangkatkan Jemaah Haji, Antrean Semakin Panjang

3 Juni 2021   23:02 Diperbarui: 4 Juni 2021   14:42 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas ketika melakukan konferensi pers terkait pembatalan haji 2021 (sumber : screenshot dari https://www.instagram.com/kemenag_ri/)

Saat ini daftar tunggu (waiting list) atau antrean calon jemaah haji Indonesia tiap provinsi berbeda-beda. Namun daftar tunggu (waiting list) atau antrean calon jemaah haji semua provinsi tidak ada yang di bawah 10 tahun.

Daftar tunggu (waiting list) atau antrean calon jemaah terpanjang dan terlama adalah Provinsi Sulawesi Selatan (39 tahun). Sementara daftar tunggu (waiting list) atau antrean calon jemaah haji Indonesia terpendek adalah tetangga Provinsi Sulawesi Selatan sendiri, yaitu Provinsi Sulawesi Utara (11 tahun).

Kalau semua provinsi dirata-ratakan, daftar tunggu (waiting list) atau antrean calon jemaah haji Indonesia mencapai 20,3 tahun. Artinya jika mendaftar haji hari ini, maka 20 tahun lebih kemudian baru bisa berangkat.

Lamanya daftar tunggu (waiting list) atau antrean calon jemaah haji selalu bertambah dari tahun ke tahun, semakin lama dan panjang. Apalagi ditambah dengan tidak adanya jemaah haji yang berangkat selama dua tahun. Hal itu tentu merupakan salah satu ujian kesabaran bagi para calon jemaah haji.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun