Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama RI secara resmi memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji tahun 2021/1442 H. Hal itu sama dengan keputusan pemerintah tahun 2020 lalu. Keputusan pemerintah itu disampaikan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers, Kamis (03/06/2021).
Sebagai landasan keputusan itu, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan KMA (Keputusan Menteri Agama) Nomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Banyak pertimbangan yang diambil oleh pemerintah sebagaimana disampaikan oleh menteri agama terkait Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan tahun ini. Salah satunya karena masalah kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji masih terancam oleh pandemi Corona Virus Desease-19 (Covid-19).
Keputusan pemerintah tersebut tentu bukan kabar yang menyenangkan bagi para calon jemaah haji Indonesia yang sudah mengantre sekian tahun lamanya. Sangat mungkin pula banyak calon jemaah haji Indonesia yang sedih dan kecewa. Terutama calon jemaah haji lansia (lanjut usia).
Bagi pemerintah sendiri keputusan yang diambil itu mungkin terasa pahit. Namun apa boleh buat, pemerintah harus mengambil sikap. Sudah beberapa kali pemerintah Indonesia "memberikan deadline" kepada pemerintah Arab Saudi untuk memberikan kepastian kuota haji, tapi hingga kini Arab Saudi belum juga memberikan kepastian itu.
Sikap diamnya pemerintah Arab Saudi itu bisa jadi sebuah sinyal bahwa tahun 2021 ini Indonesia kembali tidak akan diberikan kuota haji. Sinyal itu terasa semakin kuat jika dikaitkan dengan negara yang diizinkan masuk ke Arab Saudi. Sampai saat ini Indonesia tidak termasuk di dalamnya.
Menurut kabar, tidak masuknya Indonesia dalam daftar negara yang diizinkan masuk ke Arab Saudi salah satunya adalah karena faktor vaksin yang digunakan oleh calon jemaah haji Indonesia, yaitu Sinovac. Pemerintah Arab Saudi sampai saat ini belum mau mengizinkan masuk calon jemaah haji yang divaksin Sinovac.
Hal itu terkonfirmasi oleh pernyataan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel. Menurut Abegebriel, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait diperbolehkannya vaksin Sinovac untuk jemaah haji. Alasannya, vaksin Sinovac belum mendapat sertifikasi dari WHO (World Health Organization). Â Â
Apa pun latar belakangnya, faktanya pemerintah Indonesia sudah meniadakan pemberangkatan haji tahun 2021. Imbas dari hal itu dipastikan, daftar tunggu (waiting list) atau antrean calon jemaah haji Indonesia akan semakin panjang dan lama. Â
Dalam kondisi normal, kuota haji Indonesia yang diberikan pemerintah Arab Saudi biasanya berjumlah 221 ribu orang per tahun. Dengan rincian, kuota haji reguler sebanyak 204 ribu orang dan kuota haji khusus sebanyak 17 ribu orang.
Berarti jika mengacu kepada kuota normal haji Indonesia yang biasa diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, dalam dua tahun antrean calon jemaah haji Indonesia mandek sebanyak 442 ribu orang. Padahal calon jemaah yang daftar dari tahun ke tahun semakin meningkat. Tidak terbayang, berapa lama lagi calon jemaah haji Indonesia harus menunggu.