Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

THR dan Gaji Ke-13 Tidak Full, PNS Kecewa

30 April 2021   22:59 Diperbarui: 1 Mei 2021   05:40 622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah, dalam hal ini Presiden RI telah menerbitkan dan menandatangani aturan pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji Ke-13 bagi aparatur negara, yakni berupa PP (Peraturan Pemerintah). PP yang dimaksud adalah PP nomor 63 Tahun 2021.

Dalam PP tersebut antara lain disebutkan bahwa THR dan Gaji  Ke-13 akan diberikan kepada Aparatur Negara, pensiunan, dan penerima pensiun. Adapun yang dimaksud dengan Aparatur Negara, dijelaskan dalam Pasal 3 adalah PNS dan CPNS, PPPK,  Prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

THR tersebut, dijelaskan dalam pasal 11 akan diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Artinya mulai Kamis (29/04) atau Jum'at (30/04) THR sudah bisa mulai dicairkan. Sementara untuk gaji ke-13 akan disalurkan Juni 2021.

Bagi para PNS, adanya kabar THR akan segera dicairkan tentu merupakan kabar yang menyejukkan. Namun belakangan banyak PNS kecewa, sebab mereka kemudian tahu bahwa besaran THR termasuk Gaji ke-13 tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tahun lalu.

Dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 yang dilakukan secara virtual, sebagaimana dilansir kompas.com (14/08/2020) misalnya, Menteri Keuangan pernah menyampaikan bahwa Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja.

Menteri Keuangan menyampaikan hal itu karena memang sudah tertuang dalam nota keuangan dan RAPBN 2021. Nota keuangan dan RAPBN 2021 adalah dokumen resmi.

Kenyataannya, THR dan Gaji Ke-13 tahun 2021 ini yang diperuntukkan bagi aparatur negara  tidak dibayar secara penuh seperti dijanjikan pemerintah jauh-jauh hari. THR dan Gaji Ke-13 tahun 2021 sebagaimana disebutkan dalam PP nomor 63 Tahun 2021 hanya gaji pokok ditambah tunjangan melekat, tapi tidak termasuk tunjangan kinerja.

Artinya THR dan Gaji Ke-13 tahun 2021 bagi para PNS dan aparatur negara lainnya sama dengan tahun 2020 lalu. Tanpa tunjangan kinerja.

Tentu saja para PNS kecewa mengetahui THR dan Gaji  Ke-13 tahun 2021. Sebab tanpa tunjangan kinerja, Hal itu karena THR dan Gaji Ke-13 tanpa tunjangan kinerja, nominalnya tidak terlalu besar.

Terkait hal itu kemudian ramai di media sosial ada "Petisi Online" para PNS. Mereka menuntut pemerintah untuk mengembalikan THR dan Gaji  Ke-13 seperti tahun 2019 lalu.

Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan alasan mengapa pemerintah tidak membayar THR dan Gaji Ke-13 bagi aparatur pemerintah dan pensiunan tahun ini.  Menurutnya karena pemerintah saat ini masih dihadapkan dengan masalah penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun