Di Indonesia sendiri buah durian bisa ditemukan di banyak daerah  dengan nama atau sebutan yang berbeda-beda. Di daerah Jawa dikenal dengan sebutan duren dan di daerah Sunda dikenal sebagai kadu. Sedangkan  di Sumatera dikenal sebagai durian dan duren, di Manado disebut duriang, di Toraja duliang, di Ambon dan Kepulauan Lease biasa disebut doriang, dan di SeramTimur disebut rulen (id.wikipedia.org).
Selain di Indonesia, durian juga tumbuh dengan baik dan populer di negara tetangga Malaysia dan Thailand. Bahkan salah satu jenis durian dari Thailand sangat populer di kalangan penggemar durian di sini, yaitu jenis durian Monthong.
Durian dikenal sebagai jenis buah-buahan yang mengandung alkohol. Semakin matang buah durian, semakin tinggi kadar alkoholnya. Kendati demikian, tak ada satu pun fatwa yang mengharamkan makan buah durian. Kecuali kalau dikonsumsi secara berlebihan, itu lain soal.
Durian merupakan jenis buah-buahan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Harga per kilo gramnya bisa mencapai lebih dari Rp. 50 ribu sampai ratusan ribu rupiah. Padahal jenis buah-buahan lain jarang yang memiliki harga setinggi itu.
Nah mengapa tidak pemerintah melirik buah beralkohol ini agar menghasilkan keuntungan ekonomi? Dalam hal ini pemerintah mungkin bisa mendorong para pelaku usaha kecil dan menengah untuk membudidayakan buah durian di daerah masing-masing.
Kalau hal itu berjalan dengan baik, bisa jadi perekonomian di daerah yang membudidayakan buah durian akan meningkat. Dan dengan begitu kesejahteraan warga masyarakat pun akan meningkat pula.
Sebagai makanan beralkohol, durian bisa menghasilkan keuntungan ekonomi yang tinggi dan tidak merusak moral generasi muda. Hal itu sangat berbeda dengan minuman keras beralkohol. Dalam hal ini bisa kita katakan, "makanan beralkohol yes, minuman beralkohol no!" Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H